REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, Jawa Timur, melakukan pemeriksaan menindaklanjuti laporan kasus persalinan warga, di mana kepala bayinya tertinggal dalam rahim. Polisi meminta keterangan saksi-saksi terkait persalinan warga bernama Mukarromah (25 tahun) itu.
Mukarromah, warga Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, dikabarkan melakukan persalinan di Puskesmas Kedungdung pada Senin (4/3/2024). Kasus terkait persalinan itu kemudian dilaporkan oleh suami korban kepada polisi.
“Satreskrim Polres Bangkalan saat ini sudah memeriksa tiga saksi, yakni pelapor (suami korban) dan tenaga kesehatan polindes (pondok bersalin desa),” kata Heru, Kamis (14/3/2024).
Menurut Heru, Satreskrim Polres Bangkalan juga akan berkoordinasi dengan dokter forensik ihwal peristiwa yang dialami korban. Selain itu, kata dia, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.
Jika ada unsur malapraktik terkait kasus itu, Heru mengatakan, bisa dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Berdasarkan kejadian tersebut, apabila pelaku terbukti melakukan malapraktik, akan dikenai Pasal 440 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Heru.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan Nur Chotibah menjelaskan, bayi dalam kandungan Mukarromah sudah meninggal dunia antara tujuh hari hingga sepuluh hari sebelum persalinan. “Terjadilah maserasi, melepuh, dan menjadi penyebab tertinggalnya kepala dalam rahim,” kata Nur.
Menurut Nur, ada miskomunikasi dalam penanganan pasien, yang mengakibatkan salah paham. Ia menjelaskan, bidan puskesmas sebenarnya telah mengetahui kondisi bayi meninggal di dalam kandungan. Namun, kata dia, bidan tidak menyampaikan secara gamblang kepada pihak keluarga.
“Disampaikan kepada pihak keluarga bukan dengan bahasa meninggal, melainkan dengan bahasa detak jantungnya sudah tidak ada,” ujar Nur.