Selasa 19 Mar 2024 17:17 WIB

Pengasuh Pesantren di Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Santri Tetap Belajar

Pencabulan diduga dilakukan bapak dan anak yang merupakan pengasuh pesantren.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Santri belajar di pesantren.
Foto: Andolu Agency
(ILUSTRASI) Santri belajar di pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Kasus dugaan pencabulan terhadap santri dilaporkan terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) wilayah Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Meskipun ada pengusutan kasus tersebut, proses belajar para santri disebut tetap berjalan.

Polres Trenggalek sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pencabulan itu, berinisial M (72 tahun) dan F (37), yang merupakan bapak dan anak, selaku pengasuh ponpes.

Baca Juga

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek Mohammad Nur Ibadi mengatakan, pihaknya terus mengawasi proses belajar mengajar di ponpes tersebut. Ia memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. “Proses belajar mengajar berjalan, sembari menunggu proses (hukum),” kata dia, Selasa (19/3/2024).

Ibadi mengatakan, ponpes tersebut memiliki empat satuan pendidikan, yaitu SMK, madrasah aliyah, SMP, dan madrasah diniyah.

Menurut dia, hak santri untuk mendapatkan pendidikan harus diutamakan. “Jadi, santri tetap harus diutamakan. Kalau berpikir sepihak, misalnya kegiatan belajar mengajar dibekukan, ya kasihan karena menyangkut peserta didik, serta nasib guru di situ,” kata Ibadi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement