REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang, Jawa Tengah, melakukan penindakan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan jam operasional saat bulan Ramadhan. Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta, sudah ada empat tempat hiburan yang disegel lantaran melanggar aturan.
Tempat hiburan yang ditindak itu dua di antaranya berada di kawasan Jalan Arteri Soekarno Hatta. Satu lainnya di kawasan Jalan Medoho dan satu tempat hiburan berada di wilayah Semarang Barat.
Menurut Marthen, penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. “Kita tindak lanjuti laporan dan memang ditemukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional aturan Ramadhan,” kata dia, Jumat (29/3/2024).
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebelumnya mengeluarkan surat edaran (SE) terkait waktu operasional usaha hiburan selama Ramadhan. Diskotek, misalnya, diperbolehkan beroperasi pukul 18.00 WIB sampai 01.00 WIB.
Adapun karaoke keluarga buka pukul 15.00 WIB sampai 24.00 WIB, panti pijat refleksi buka pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB, spa sehat buka pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00 WIB sampai 22.00 WIB, dan tempat biliar diperbolehkan buka pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Marthen mengatakan, Satpol PP akan terus memantau kepatuhan tempat hiburan akan aturan waktu operasional selama bulan Ramadhan itu. “Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” kata dia.