Senin 01 Apr 2024 15:41 WIB

Pelaku Curanmor di Apartemen Malioboro City Berhasil Ditangkap

Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

Rep: Anastasya Caroline/ Red: Fernan Rahadi
Rilis pelaku pencurian sepeda motor di Apartemen Malioboro City di Polsek Depok Barat, Senin (1/4/2024).
Foto: Anastasya Caroline
Rilis pelaku pencurian sepeda motor di Apartemen Malioboro City di Polsek Depok Barat, Senin (1/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Apartemen Malioboro City berhasil ditangkap oleh Polsek Depok Barat, Ahad (31/3/2024).

Pelaku berinisal IH (25 tahun) berhasil ditangkap pada Ahad lalu di Mess Tropical House, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Pelaku melancarkan aksinya saat melihat sepeda motor Honda CBR 150 terparkir di Basement Apartemen Malioboro City dalam keadaan tidak dikunci stang. 

"Korban melihat motornya sudah tidak ada di Basement Malioboro City lalu korban menghubungi sekuriti untuk mengecek kamera CCTV," ucap Kanit Reskim Nibras Daryl Hammami Rakhadhia, dalam konferensi pers di Yogyakarta, Senin (1/4/2024).

Melalui kamera CCTV, terlihat pelaku memindahkan sepeda motor curiannya dari area Basement Apartemen Malioboro City ke arah pintu keluar pada pukul 11.04 WIB. Kemudian pada pukul 12.40 WIB pelaku memindahkan sepeda motor dari Apartemen Malioboro City dengan cara didorong.

"Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku itu ada satu unit sepeda motor, satu buah hoodie warna hitam, satu buah celana panjang warna hitam, dan sebuah kunci motor duplikat warna hitam dengan merek Honda yang dipergunakan pelaku untuk menghidupkan Sepeda motor korban setelah diambil," kata Kanit Reskim, Nibras Daryl Hammami Rakhadhia.

Pelaku mengatakan bahwa maksud dan tujuannya mengambil barang berupa sepeda motor milik korban adalah untuk ia pergunakan sendiri sehari-hari. Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement