Selasa 02 Apr 2024 19:26 WIB

Bea Cukai Kudus Kejar Truk Pengangkut Rokok Ilegal, Sita 378 Ribu Batang

Truk yang membawa rokok ilegal itu dihentikan di wilayah Grobogan.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Barang bukti rokok ilegal.
Foto: Bea Cukai
(ILUSTRASI) Barang bukti rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal. Kali ini, tim Bea Cukai Kudus dapat menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang dibawa menggunakan truk.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari analisis informasi intelijen. Kemudian tim Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi ihwal truk yang diduga digunakan mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Serang, Banten. “Tim Bea Cukai segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Blora-Purwodadi,” kata dia, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga

Tim Bea Cukai Kudus mendapati truk dengan ciri-ciri sesuai informasi tengah melaju di jalan wilayah Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. Kemudian dilakukan pengejaran hingga truk itu bisa dihentikan di wilayah Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Dari hasil pemeriksaan, Sandy mengatakan, di dalam truk tersebut ditemukan 378 ribu batang rokok. Terdiri atas 348 ribu batang rokok jenis sigaret keretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dan 30 ribu batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan kemasan tanpa dilekati pita cukai.

Menurut Sandy, barang bukti rokok ilegal tersebut nilainya diperkirakan sekitar Rp 524,19 juta. Adapun potensi kerugian negara dari produk rokok ilegal tersebut diperkirakan Rp 363,66 juta. Dengan penindakan ini, kata dia, Bea Cukai Kudus berharap peredaran rokok ilegal bisa terus ditekan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement