REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. ASN yang melanggar ketentuan bisa dikenakan sanksi.
Soal larangan mobil dinas untuk mudik ditegaskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. “Sama seperti tahun lalu, dilarang mudik pakai mobil dinas,” kata Gibran di Solo, Rabu (3/4/2024).
Kendaraan dinas disebut akan ditempatkan di kompleks Balai Kota Solo. Menurut Kepala Inspektorat Kota Solo Arif Darmawan, kendaraan dinas yang disimpan di balai kota itu bukan hanya roda empat, tapi juga kendaraan roda dua.
Arif mengatakan, masyarakat dapat turut melakukan pengawasan terkait penggunaan mobil dinas pada momen mudik Lebaran ini. Masyarakat bisa melaporkan ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mendapati ada pelanggaran penggunaan mobil dinas untuk mudik. Nanti sanksi yang disiapkan sesuai dengan pelanggaran,” kata Arif.
Dalam melaporkan hal itu, Arif mengatakan, masyarakat harus menyertakan bukti yang jelas, sehingga dapat ditindaklanjuti. Ia memastikan akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan. “Jika ASN terbukti salah, maka akan ada sanksi,” katanya.