Rabu 10 Apr 2024 02:09 WIB

Sudah Dapat Uang THR? Ini Sosok di Balik Karyawan Dapat Duit Tunjangan Hari Raya Lebaran

Awalnya THR diberikan hanya untuk pegawai negeri.

Uang THR. (ilustrasi)
Foto:

Kaum Buruh Ingin Dapat THR

Peraturan hanya PNS yang mendapatkan THR ditentang kaum buruh. Pada 13 Februari 1952, erutama organisasi buruh yang bekerja sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), kaum pekerja/buruh protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja (PNS) karena dinilai sebagai tindakan tidak adil.

Perjuangan para kaum buruh membuahkan hasil setelah pada 1954 Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran. Hal ini bertujuan menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

Pada 1961 surat edaran yang semula bersifat himbauan itu kemudian berubah menjadi peraturan menteri. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja yang minimal telah 3 bulan bekerja.

Menteri Ketenagakerjaan pada 1994 mengeluarkan peraturan menteri. Peraturan ini mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau THR yang kita kenal sampai sekarang.

Saat ini, peraturan pemberian THR terdapat pada Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Melanjutkan peraturan tersebut, pada 2016 pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR, di mana perubahan itu terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan ini menyebutkan pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR.

Pengusaha juga wajib memberikan THR bagi pegawai kontrak, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Besaran yang diterima ditentukan berdasarkan masa kerja yang telah mereka lalui di sebuah perusahaan. Bagi yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan, maka akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji satu bulan yang terakhir diterima.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan dibayarkan sesuai hari raya keagamaan pekerja/buruh, kecuali ditentukan lain dalam aturan perusahaan. THR Keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurut aturan tersebut, yang berhak mendapatkan THR adalah sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement