Rabu 10 Apr 2024 08:58 WIB

Sebanyak 16.692 Warga Binaan Jatim Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri

Seluruh warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, dikabulkan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yudha Manggala P Putra
Napi. Ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Napi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kakanwil KemenkumHAM Jatim, Heni Yuwono, mengungkapkan ada 16.692 warga binaan di Jatim yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Berdasarkan angka tersebut, kata Heni, seluruh warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, dikabulkan oleh KemenkumHAM.

 "Alhamdulillah antara pengusulan dan realisasi remisi jumlahnya sama. Hal ini menunjukkan kualitas sistem database pemasyarakatan (SDP) semakin baik dan efektif," ujar Heni, Rabu (10/4/2024). 

 

Heni melanjutkan, jika dirinci, sebanyak 16.559 warga binaan mendapatkan remisi khusus I (pengurangan sebagian). Sedangkan yang masuk kategori remisi khusus II (bisa langsung bebas) adalah 133 orang.

 

"Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari, dan paling lama dua bulan," ujar Heni.

 

Dengan pemberian remisi ini, Heni menjelaskan ada potensi penghematan uang negara sebesar Rp 9,8 miliar. Penghematan itu berasal dari biaya bahan makanan yang rata-rata setiap orang dianggarkan sebesar Rp 20.000.

 

Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak narapidana penerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, yakni 16.692 orang. Kemudian disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement