Rabu 02 Apr 2025 20:16 WIB

1.321 Narapidana di DIY Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 2025, 10 Napi Langsung Bebas

Remisi ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kepatuhan para napi.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Caption: Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di DIY Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 2025.
Foto: Dok Istimewa
Caption: Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di DIY Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sebanyak 1.320 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 1 orang Anak Binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA wilayah DIY menerima Remisi Khusus (RK). Remisi diberikan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya langsung bebas. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY, Lili mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari apresiasi dari negara kepada para WBP yang telah mengikuti program pembinaan di lapas/rutan dengan baik. "Remisi ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kepatuhan para WBP dalam mengikuti pembinaan di lapas/rutan yang telah berjalan selama ini,” katanya, Selasa (1/4/2025).

Lili menyampaikan proses pidana yang telah dijalani sebelumnya oleh WBP harus menjadi pembelajaran agar tidak melakukan kesalahan yang sama di waktu mendatang. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi semangat dan tekad bagi WBP untuk berbenah menjadi insan yang lebih baik.

"Pemasyarakatan ini mempunyai tanggung jawab untuk membina para WBP sehingga mereka menyadari kesalahan dan bisa kembali ke arah yang lebih baik. Nantinya ketika mereka bebas juga dapat mandiri serta diterima masyarakat," ucap dia.

Adapun rincian napi penerima remisi kali ini antara lain Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sebanyak 395 orang, Lapas Kelas IIA Yogyakarta 414 orang, Lapas Kelas IIB Sleman 114 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 115 orang; Lapas Kelas IIB Wonosari 118 orang; dan Rutan Kelas IIB Bantul 95 orang. Kemudian dI Rutan Kelas IIA Yogyakarta 42 orang, Rutan Kelas IIBWates 20 orang, LPKA Kelas II Yogyakarta sebanyak 8 Orang (7 narapidana dan 1 Anak Binaan).

"Dari jumlah itu total ada sebanyak 1.321 Orang yang menerima remisi," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement