Senin 31 Mar 2025 21:12 WIB

774 Napi Lapas Semarang Dapat Remisi Khusus Lebaran

Napi yang beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Lapas Semarang memberikan remisi kepada 774 narapidana di Hari Lebaran.
Lapas Semarang memberikan remisi kepada 774 narapidana di Hari Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 774 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Islam dalam menyambut Lebaran.

"Remisi Khusus (RK) Idul Fitri diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), aktif mengikuti program pembinaan di Lapas serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," kata Kepala Lapas Kelas I Semarang Mardi Santoso dalam keterangannya, Senin (31/3/2025).

Mardi menjelaskan, terdapat tiga dasar dalam pemberian remisi kepada narapidana. Mereka yakni Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Dari 774 narapidana yang memperoleh remisi, sebanyak 772 di antaranya tergolong dalam RK I. Sementara dua lainnya termasuk dalam RK II.

Dalam RK I, sebanyak 77 narapidana memperoleh remisi 15 hari; 616 narapidana memperoleh remisi satu bulan; 60 narapidana memperoleh remisi satu bulan dan 15 hari; 19 narapidana memperoleh remisi dua bulan. Sementara dalam RK II, satu narapidana memperoleh remisi satu bulan dan satu narapidana lainnya mendapatkan remisi dua bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement