REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN — Polres Pekalongan, Jawa Tengah, berupaya mengantisipasi masyarakat menerbangkan balon udara secara liar dalam menyambut tradisi Syawalan 1445 Hijriyah. Selain memberikan imbauan kepada masyarakat, Polres Pekalongan juga mengingatkan soal sanksi menerbangkan balon udara yang melanggar ketentuan.
Kepala Polres (Kapolres) Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, jajarannya melakukan upaya pencegahan dengan melakukan imbauan, serta membagikan dan memasang pamflet di sejumlah lokasi strategis agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara secara liar.
“Ada risiko besar apabila masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara secara liar karena hal itu bisa mengganggu lalu lintas penerbangan dan kebakaran,” kata Kapolres, Selasa (16/4/2024).
Kapolres mengatakan, penerbangan balon udara secara liar atau tidak sesuai aturan ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ia mengingatkan, sanksinya bisa berupa pidana penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat bersama-sama mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan keselamatan penerbangan maupun orang lain,” kata Kapolres.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menetapkan sejumlah syarat terkait balon udara yang akan diterbangkan, agar sesuai aturan dan menjaga keselamatan masyarakat. Sebagaimana pernyataan resmi dari Pemkab Pekalongan, salah satu syaratnya jarak pandang maksimum lima kilometer untuk kegiatan penerbangan balon udara.
Setiap balon udara yang akan diterbangkan disebut harus dilengkapi dengan minimal tiga tali tambatan, yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat oleh orang lain. Selain itu, balon udara tidak boleh disertai dengan bahan yang mengandung api atau mudah meledak, guna mencegah kemungkinan terjadinya kebakaran atau ledakan yang dapat membahayakan keselamatan publik.