Jumat 19 Apr 2024 15:48 WIB

Rumah di Pasuruan Dijadikan Tempat Produksi Sabu, Tersangka Diduga Autodidak

Polres Malang menangkap tiga tersangka terkait produksi sabu-sabu itu.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Garis polisi.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
(ILUSTRASI) Garis polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang mengungkap tempat produksi narkotika jenis sabu-sabu. Produksi sabu-sabu itu disebut dilakukan di sebuah rumah wilayah Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kepala Satresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan, pengungkapan tempat produksi sabu-sabu itu merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani sebelumnya. “Kami berhasil membongkar jaringan pemasok, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry (industri rumahan),” kata dia di Malang, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga

Di rumah tersebut, menurut Aditya, personel Satresnarkoba Polres Malang menemukan berbagai peralatan, serta bahan baku yang diduga untuk memproduksi sabu-sabu. “Rumah tersebut dijadikan tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka,” kata dia.

Terkait rumah tempat produksi sabu-sabu itu, ada tiga tersangka yang ditangkap. Tersangka berinisial NK (40 tahun), IW (29), dan MS (27), ditangkap dalam operasi pada Rabu (17/4/2024). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, penyidik mengungkap peran ketiga tersangka.

Menurut Aditya, tersangka IW diduga berperan sebagai penanggung jawab dan melakukan pembagian tugas kedua tersangka lain. Tersangka NK dan MS diduga berperan memproduksi sabu-sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Aditya mengatakan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Para tersangka diduga autodidak dalam memproduksi sabu-sabu. “Mereka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku,” ujar dia.

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 1 dan atau Pasal 129 Huruf a dan b dan atau Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Aditya mengatakan, penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih mendalami kasus itu, termasuk dugaan keterlibatan pihak lainnya. “Masih kita kembangkan,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement