Jumat 19 Apr 2024 14:38 WIB

TPA Sanggrahan di Temanggung Didorong Jadi TPST

Pemkab Temanggung mewacanakan sampah diolah menjadi bahan bakar alternatif.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sanggrahan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Anis Efizudin
(ILUSTRASI) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sanggrahan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah, berupaya mendorong Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sanggrahan untuk dijadikan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Diwacanakan nantinya sampah diolah menjadi bahan bakar alternatif.

Menurut Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung Anggit Triwahyu, pemkab berupaya memenuhi sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mewujudkan TPST. “Sudah kita sampaikan ke kementerian dan mungkin bulan April atau Mei 2024 tim konsultan turun ke lapangan dan kita sudah siapkan dokumennya,” kata dia, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga

Anggit memperkirakan pada Oktober atau November 2024 akan ada persetujuan pinjaman antara Pemkab Temanggung dengan pemerintah pusat. Setelah itu baru akan dilakukan proses lelang untuk pekerjaan fisik TPST. “Mungkin paling cepat di April 2025 ada peletakan batu pertama dan nanti diperkirakan waktu pembangunan 15 bulan dan efektif TPST bisa berjalan akhir 2026,” kata dia.

Menurut Anggit, direncanakan TPST bisa mengolah sampah dari 289 desa. “Sudah kita hitung kapasitas TPST bisa melayani untuk seluruh kabupaten, yaitu sebanyak 289 desa,” ujar dia.

Anggita mengatakan, direncanakan salah satu hasil pengolahan sampah di TPST itu berupa bahan bakar alternatif atau refuse derived fuel (RDF). “Jadi, di TPST kita nanti menyiapkan dua RDF, yang bentuknya curah dan ada yang bentuknya briket. Nanti teman-teman industri kayu mungkin lebih ke curah, produksi kita mungkin 65-70 ton per hari,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement