Kamis 25 Apr 2024 13:50 WIB

Tim Macan Kumbang Gerebek Produsen Rokok di Jepara, Sita 243 Ribu Batang 

Rokok yang diproduksi di Jepara itu menggunakan pita cukai yang diduga palsu.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Barang bukti rokok ilegal.
Foto: dok Bea Cukai
(ILUSTRASI) Barang bukti rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap produk rokok ilegal. Kali ini, Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus menggerebek dua tempat produksi rokok yang berlokasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Produsen rokok yang digerebek pada Rabu (24/4/2024) itu berada di wilayah Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, dan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan. “Barang bukti yang diamankan dari dua tempat produksi rokok ilegal tersebut sebanyak 243.750 batang rokok,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga

Lenni menjelaskan, rokok yang disita itu jenis sigaret keretek mesin (SKM). Rokok yang diproduksi dua tempat di Jepara itu menggunakan pita cukai yang diduga palsu. Nilai barang bukti rokok yang disita diperkirakan sekitar Rp 336,37 juta. Adapun total potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 233,32 juta. “Pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai dalam kasus ini sedang dalam penelitian,” kata Lenni.

Sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelanggaran terkait pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit sepuluh kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bea Cukai Kudus mengingatkan pelaku usaha produksi hasil tembakau untuk mengurus perizinan. Lenni mengatakan, untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau secara legal dapat mengajukan permohonan izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke Kantor Bea Cukai Kudus, tanpa dipungut biaya.

“Berbagai informasi mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC dan pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh dengan datang langsung ke front desk atau melalui media sosial dan nomor layanan informasi Bea Cukai Kudus,” ujar Lenni.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, peredaran rokok yang legal dapat berkontribusi bagi penerimaan negara di sektor cukai. Adapun rokok ilegal, kata dia, selain memicu persaingan usaha yang tidak sehat, juga tidak ada kontribusinya bagi negara.

Karena itu, Sandy mengajak masyarakat yang menjalankan usaha di bidang hasil tembakau untuk mengurus perizinan agar legal. Menurut dia, penerimaan negara dari sektor cukai nantinya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan. “Dananya juga dikembalikan ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat, dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau),” ujar Sandy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement