REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNGKIDUL — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyatakan, calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada) 2024 harus memenuhi syarat dukungan. Dukungan itu dibuktikan dengan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang menunjukkan warga Kabupaten Gunungkidul.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Gunungkidul, Supami, menjelaskan, syarat dukungan itu ditetapkan 7,5 persen dari jumlah warga pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang tercatat 613.144 orang. “Minimal jumlah KTP yang harus dikumpulkan calon perseorangan sebanyak 45.987 KTP,” kata dia, Rabu (1/5/2024).
Selain itu, Supami mengatakan, dukungan untuk calon perseorangan itu minimal harus tersebar di 50 persen lebih dari 18 kapanewon (kecamatan) di Kabupaten Gunungkidul. “Berarti paling sedikit 10 kapanewon,” katanya.
Dukungan juga dibuktikan dengan formulir surat pernyataan, dengan lampiran salinan KTP. Supami mengatakan, KTP dukungan dikumpulkan oleh bakal pasangan calon, bukan per bakal calon.
Menurut Supami, pada 5 Mei 2024, KPU Kabupaten Gunungkidul mulai mengumumkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Waktu penyerahan dukungan berlangsung 8-12 Mei 2024. Berkas dukungan tersebut diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Untuk verifikasi administrasi dijadwalkan pada 13 Mei hingga 29 Mei 2024. “Dukungan bisa saja berkurang kalau diverifikasi administrasi berkasnya tidak memenuhi syarat, seperti bukan ber-KTP Gunungkidul,” kata Supami.
Setelah verifikasi administrasi, KPU Gunungkidul melakukan verifikasi faktual pada 3-16 Juni 2024. Pada tahapan tersebut KPU akan memverifikasi secara sensus atau menyeluruh. “Petugas KPU akan menyensus setiap KTP yang disetorkan,” ujar Supami.