Selasa 21 May 2024 20:38 WIB

Kurir Sabu Ditangkap di Magelang, Diduga Jaringan Antarprovinsi

Tersangka kurir sabu itu sudah menjadi target operasi sejak 2022.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polda (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Foto: Dokumen
Kepala Polda (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG — Polisi menangkap tersangka kurir narkoba berinisial OWS (38 tahun) di wilayah Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Tersangka ditangkap di rumah istrinya, dengan barang bukti sabu-sabu sekitar 2,5 kilogram. 

Kepala Polda (Kapolda) Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, penangkapan tersangka kurir narkoba itu berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata tersangka merupakan target operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang sejak 2022.

Baca Juga

Tersangka diketahui berdomisili di wilayah Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tengah berada di wilayah Yogyakarta. Jajaran Satresnarkoba lantas meluncur ke wilayah Yogyakarta untuk memastikan keberadaan tersangka dan membuntutinya hingga wilayah Magelang.

“Setelah dipastikan TO berada di rumah, maka Unit 1 Satresnarkoba Polresta Magelang melaksanakan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti pada 10 Mei 2024,” kata Kapolda di Magelang, Selasa (21/5/2024).

Menurut Kapolda, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjadi kurir narkoba sejak 2015, namun tidak terus-menerus. “Tersangka memulai lagi sebagai kurir pada pertengahan tahun 2023,” katanya.

Kapolda mengatakan, tersangka diduga bagian dari jaringan narkoba antarprovinsi, yakni Aceh-Jateng. Tahun ini, kata dia, tersangka diduga sudah tiga kali mengambil narkoba jenis sabu-sabu dari Jakarta, dengan jumlah sekitar empat kilogram, tiga kilogram, dan empat kilogram. Setiap berhasil mengambil narkoba, kata dia, tersangka mengaku mendapatkan upah sekitar Rp 10 juta.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement