Senin 03 Jun 2024 09:02 WIB

Pemkot Yogyakarta Minta Masyarakat Berani Melaporkan Kasus Kekerasan

Sepanjang 2023, tercatat sebanyak 217 kasus kekerasan dengan 64 korban anak-anak.

(Ilustrasi Kekerasan)
Foto: pixabay
(Ilustrasi Kekerasan)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meminta masyarakat di wilayah setempat berani melapor atau melakukan pencegahan apabila mengetahui indikasi kasus kekerasan, khususnya pada perempuan dan anak pada lingkungan masing-masing.

"Perempuan dan anak masuk dalam kelompok afirmatif atau rentan yang perlu perhatian khusus. Untuk itu upaya pencegahannya terus diperkuat," kata Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Ria Rinawati dalam keterangannya di Yogyakarta, akhir pekan lalu.

Sepanjang tahun 2023, pihaknya mencatat 217 kasus kekerasan dengan 64 korban adalah anak-anak, 186 perempuan, dan 31 laki-laki.

Menurut Ria, salah satu penyebab terjadinya kekerasan yang tidak muncul ke permukaan dan tidak tertangani karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap berbagai bentuk kekerasan.

Dengan demikian, lanjutnya, saat mereka mengalami atau melihat kekerasan di lingkungan sekitar belum paham apa yang harus dilakukan dan bagaimana alurnya.

Karena itu selain sosialisasi kepada setiap elemen masyarakat, pihaknya juga membentuk gugus tugas yang terdiri dari pemangku kepentingan lintas sektor mulai dari Polresta Yogyakarta, bidang kesehatan, sosial, pendampingan psikologis, hingga perlindungan hukum.

Ria mengimbau semua sektor saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam upaya deteksi dini, pencegahan, penanganan, dan pendampingan.

"Kami berpesan dan mengajak masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar, kalau ada keluarga atau tetangga yang berpotensi atau mencirikan menjadi korban kekerasan maka langsung bisa melaporkan," kata dia.

DP3AP2KB Kota Yogyakarta telah membentuk Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Sigrak) dalam upaya pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak.

Apabila masyarakat menjumpai indikasi kasus kekerasan di sekitarnya, kata dia, maka bisa segera melapor ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Yogyakarta.

"Atau bisa juga ke tokoh masyarakat setempat yang nantinya juga akan dibantu oleh Kader Sigrak di masing-masing wilayah," kata Ria.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement