Kamis 06 Jun 2024 08:16 WIB

Forpi Yogyakarta Buka Posko Aduan PPDB 

Beberapa masalah yang sering terjadi adalah gratifikasi dan pungli.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai praktik calo pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) pasti terjadi setiap tahunnya. (ilustrasi)
Foto: Republika.co.id
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai praktik calo pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) pasti terjadi setiap tahunnya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan dan layanan informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD negeri dan SMP negeri di Kota Yogyakarta. Posko aduan dan layanan informasi ini dibuka untuk semua jalur.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan, posko ini dibuka juga dalam rangka mengantisipasi sejumlah masalah dan membantu masyarakat Kota Yogyakarta, khususnya jenjang SD negeri dan SMP negeri dalam memperoleh informasi terkait PPDB tahun ajaran 2024/2025. 

"Posko ini sengaja dibuat agar masyarakat dapat memperoleh informasi terkait dengan PPDB, selain juga dapat memberikan aduan perihal PPDB tahun ini," kata Kamba, Rabu (5/6/2024). 

Selain itu, Kamba juga menyebut bahwa posko aduan tersebut juga dibuat sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat Kota Yogyakarta dalam mengawasi PPDB.

"Pelayanan posko informasi dan pengaduan PPDB ini dibuka mulai hari Kamis (6/6/2024) besok, atau satu hari jelang HUT Pemerintah Kota Yogyakarta," ucap Kamba.

Kamba menuturkan, bagi masyarakat yang ingin mengakses posko tersebut dapat datang langsung ke Kantor Forpi Kota Yogyakarta di Komplek Balai Kota Yogyakarta pada tiap hari kerja. Selain itu, juga bisa hotline nomor WhatsApp 0813 931 32707.

"Bagi masyarakat Kota Yogyakarta yang mengadu Forpi Kota Yogyakarta identitasnya dirahasiakan. Sekali lagi laporan harus disertai dengan bukti pendukung dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya agar dapat ditindaklanjuti," ungkapnya. 

Dikatakan bahwa sejumlah masalah yang sering terjadi saat proses PPDB yakni mulai dari ditemukan adanya gratifikasi maupun pungutan liar (pungli). hingga adanya kecurangan ‘nitip Kartu Keluarga untuk jalur zonasi radius. 

"Tentunya (untuk penanganan masalah) disertai dengan bukti-bukti yang mendukung bukan berdasar," jelas Kamba. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement