Rabu 10 Jul 2024 14:04 WIB

Sultan Tegaskan Tambang Ilegal Ditindak Tegas dan Ditutup

Tambang ilegal menjadi potensi dan ancaman bagi kerusakan lingkungan di DIY.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
 Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X
Foto: Republika/Fernan Rahadi
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta aktivitas pertambangan ilegal atau tidak berizin atau ditindak tegas dan ditutup. Hal ini disampaikan mengingat merebaknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah di DIY. 

Sultan menegaskan, pertambangan ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian. Namun, juga menjadi potensi dan ancaman bagi kerusakan lingkungan di DIY.

Dengan alasan tersebut, Sultan memerintahkan agar pertambangan ilegal di DIY secepatnya ditindaklanjuti dengan upaya penertiban. Langkah penertiban yang dimaksud salah satunya dengan dilakukannya penutupan pertambangan ilegal. 

“Ya kan kemarin sudah ditindak. Karena banyak yang ilegal, ditutup saja. Kenapa takut?" kata Sultan dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).

Sultan meminta keterlibatan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam mengatasi persoalan tambang ilegal di wilayahnya masing-masing. Terlebih, dilaporkan sejumlah tambang di kabupaten Kulon Progo, Gunungkidul, Bantul, dan Sleman yang dihentikan aktivitas penambangannya karena ilegal.

Sultan menuturkan, meski ditutup, bukan berarti pihaknya melarang adanya aktivitas pertambangan di DIY. Sultan menegaskan hanya meminta para penambang mentaati aturan yang berlaku. 

"Misalnya di Gunungkidul, tambangnya di karst yang di kawasan tidak boleh ditambang. Kan ada aturan semuanya, harus dilihat," ucap Sultan.

Ia juga menegaskan kepada petugas untuk lebih cermat terkait aktivitas pertambangan ilegal di DIY. Jika ditemukan aktivitas pertambangan dilakukan di lokasi yang tidak diperbolehkan, katanya, maka harus ditindak tegas agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Lebih lanjut, Pemda DIY bersikap tegas terhadap aksi tambang ilegal, namun bukan berarti tidak terbuka terhadap investasi pertambangan. Hanya, Sultan menuturkan semua harus mengacu dengan aturan dan aspek persyaratan yang sudah ada, dan perizinan harus lengkap.

“Bukan berarti tidak boleh, kan juga memungkinkan tambang itu yang penting tidak ilegal. Prosesnya harus ada izin, kalau ilegal, tutup saja,” ungkapnya. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement