REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut hingga saat ini masih ada perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Pihaknya mencatat ada empat perusahaan yang belum membayarkan THR.
Empat perusahaan tersebut pun terancam diberikan sanksi oleh pemerintah jika tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi, bahkan kegiatan usahanya dapat dibekukan.
Amin tidak menyebut secara pasti keempat perusahaan tersebut bergerak di bidang apa. Namun, dikatakan Amin bahwa empat perusahaan tersebut sudah masuk rekomendasi perusahaan yang akan dikenai sanksi karena masih belum membayarkan THR karyawannya.
“Ada empat perusahaan yang diproses ke rekomendasi sanksi administrasi,” kata Amin saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Dijelaskan, keempat perusahaan itu dikenakan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Disebutkan bahwa perusahaan yang dikenai sanksi administratif akan diberikan empat jenis sanksi secara bertahap.
“(Mulai dari) Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” ucap Amin.
Meski begitu, Amin menyebut pihaknya tetap mendorong agar perusahaan membayarkan THR karyawannya. Sempat beredar informasi bahwa empat perusahaan itu berlokasi di Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulonprogo.
Namun, Amin menegaskan bahwa empat perusahaan itu tidak berasal dari kedua kabupaten tersebut. “Intinya (empat perusahaan) itu di luar Kabupaten Gunungkidul dan Kulonprogo,” ungkap Amin.