Rabu 05 Nov 2025 20:31 WIB

Terungkap Alasan Polda Jateng Belum Tetapkan Chiko Jadi Tersangka Kasus Konten Deepfake Vulgar

Polisi beralasan masih proses mengumpulkan alat bukti.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memberikan keterangan kepada awak media soal penanganan kasus pembuatan dan penyebaran foto serta video deepfake vulgar yang diduga dilakukan alumnus SMAN 11 Semarang sekaligus mahasiswa Universitas Diponegoro, Chiko Radityatama Agung Putra, Kamis (23/10/2025). Dia mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut telah naik ke penyidikan.
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memberikan keterangan kepada awak media soal penanganan kasus pembuatan dan penyebaran foto serta video deepfake vulgar yang diduga dilakukan alumnus SMAN 11 Semarang sekaligus mahasiswa Universitas Diponegoro, Chiko Radityatama Agung Putra, Kamis (23/10/2025). Dia mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut telah naik ke penyidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) masih menyidik kasus pembuatan dan penyebaran konten deepfake vulgar dengan korban sejumlah siswi serta alumni SMAN 11 Semarang. Meski status penanganan kasus sudah tahap penyidikan, Polda Jateng belum menetapkan terduga pelaku, yakni Chiko Radityatama Agung Putra, sebagai tersangka. 

"Untuk kasus Chiko, yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE, kasus pornografi berbasis AI, ini proses sudah naik ke penyidikan. Saat ini saksi yang sudah diambil keterangan ada 11, baik saksi korban maupun pihak SMA," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat diwawancara di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025). 

Baca Juga

Dia menambahkan, penyidik Ditressiber Polda Jateng juga sudah meminta keterangan dari beberapa ahli, seperti ahli labfor, sosiologi hukum, pidana. Selain itu, mereka juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk gawai milik Chiko. 

"Kami sedang menunggu, karena di sini kan ada handphone dan sebagainya sedang diperiksa, kalau sudah ada hasil, dan itu cukup mendukung bahwa Chiko melakukan tindak pidana, baru akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka bagi Chiko. Saat ini masih berproses mengumpulkan data-data atau alat bukti pendukung proses penyidikan," ucap Artanto. 

Menurut Artanto, penyidik Ditressiber Polda Jateng juga sudah sempat meminta keterangan Chiko. Namun statusnya masih sebagai saksi. Artanto mengatakan, proses penetapan tersangka terhadap Chiko harus dilakukan dengan hati-hati.

"Di sini penyidik harus hati-hati sekali dalam melakukan proses penyidikan karena berkaitan dengan Undang-Undang Pornografi, berkaitan juga dengan perlindungan terhadap anak, yang berkaitan dengan masalah psikologi bagi korban. Oleh karena itu kehati-hatian ini sangat diutamakan," kata Artanto. 

Sebelumnya Artanto mengonfirmasi kedua orang tua Chiko adalah anggota Polri. Menurut Artanto, saat ini ibu Chiko berdinas di Polrestabes Semarang. Sementara ayahnya merupakan personel Polres Semarang. "Yang ibu perwira, bapaknya bintara tinggi," ujarnya. 

Kendati demikian, Artanto memastikan hal itu tidak akan mempengaruhi penanganan kasus Chiko oleh Polda Jateng. "Walaupun orang tuanya anggota Polri, Chiko tetap harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement