Kamis 25 Jul 2024 20:41 WIB

Dalami Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah Kantor Dinas Damkar Semarang

KPK membawa tiga koper usai menggeledah kantor Dinas Damkar.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu terlibat dugaan korupsi.
Foto: Bowo Pribadi
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu terlibat dugaan korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Kamis (25/7/2024) dalam kelanjutan dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Usai penggeledahan, tim penyidik KPK keluar gedung dengan membawa tiga koper.

Penggeledahan di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang berlangsung selama sekitar enam jam, yakni dari pukul 09:00 WIB hingga 15:00 WIB. Menurut salah seorang staf, KPK melakukan pemeriksaan intensif. "Diperiksa semua, HP (handphone) dikumpulkan," kata dia mengungkapkan.

Seusai penggeledahan dan pemeriksaan, tim dari KPK keluar dengan membawa tiga koper. Mereka kemudian masuk ke tiga mobil kijang Inova tanpa memberikan keterangan apa pun. Tim KPK meninggalkan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Semarang pada pukul 15:00 WIB.

Penyidik KPK sudah melakukan serangkaian pengggeledahan di sejumlah kantor dinas, termasuk kantor dan kediaman pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita. KPK mengungkapkan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. Terkait pemeriksaan dugaan korupsi di lingkungan Kota Semarang, empat orang telah dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. KPK mengatakan, mereka terdiri dari dua orang dari penyelenggara dan dua lainnya dari pihak swasta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement