Rabu 19 Feb 2025 11:56 WIB

4 Kali Mangkir, KPK Kembali Panggil Walkot Semarang Mba Ita

KPK kembali memanggil Mba Ita hari ini.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu empat kali mangkir dari panggilan KPK.
Foto: Republika/Prayogi
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu empat kali mangkir dari panggilan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Sebelumnya Hevearita atau akrab disapa Mbak Ita telah empat kali mangkir dari panggilan KPK.

"Panggilan sebagai tersangka hari ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada Republika ketika dikonfirmasi perihal kapan pemanggilan terhadap Ita bakal dilakukan, Rabu (19/2/2025).

Ita seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (11/2/2025) lalu. Namun dia mangkir untuk keempat kalinya. Ketidakhadiran tersebut disebabkan karena Ita menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro Semarang.

Menurut Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro, Eko Krisnarto, Ita dirawat karena mengalami demam akibat infeksi. "Jadi kemungkinan infeksi bakteri," ujar Eko ketika diwawancara di kantornya pada Rabu (12/2/2025).

Eko menjelaskan, infeksi tersebut bisa disebabkan berbagai faktor. "Infeksi itu kan tergantung dua. Satu, keadaan tubuh sedang lemah atau yang kedua dengan perubahan cuaca seperti kemarin kan ekstrem. Apalagi Ibu (Ita) menangani kasus banjir, sering ke lapangan untuk penanganan banjir," ucapnya.

Namun pada Selasa (18/2/2025) kemarin, Ita sudah tampak menghadiri kegiatan apel yang digelar di halaman Balaikota Semarang. Dalam apel itu, Ita menyampaikan ucapan perpisahan kepada para ASN Pemkot Semarang. Sebab masa jabatan Ita sebagai wali kota bakal berakhir pada Rabu (19/2/2025).

Pada Juli 2024 lalu, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai kantor dinas Pemkot Semarang. Mereka pun turut menggeledah Kantor Wali Kota Semarang dan kediaman pribadinya.

Kemudian pada 25 Juli 2024, tim penyidik KPK juga menggeledah ruang Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng). Mereka turut memeriksa ruang kerja ketua Komisi D DPRD Jateng yang kala itu dijabat Alwin Basri. Alwin diketahui merupakan suami Ita. Keduanya sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK mengungkapkan, serangkaian penggeledahan yang dilakukannya berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Selain Ita dan Alwi, terdapat dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Mereka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Berbeda dengan Ita dan Alwi, KPK telah menahan Martono dan Rachmat. Penahanan terhadap mereka berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 17 Januari 2025.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement