Jumat 09 Aug 2024 16:33 WIB

Terdakwa Mafia TKD di Sleman Divonis 4,6 Tahun Penjara

Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 175 juta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Kasus tanah kas desa di Sleman (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kasus tanah kas desa di Sleman (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Salah satu terdakwa mafia tanas kas desa (TKD) Desa Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY yakni Andi Sofyan telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan pidana penjara empat tahun enam bulan. Terdakwa merupakan Jagabaya atau Kepala Seksi Keamanan Desa Caturtunggal. 

Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis (8/8/2024) kemarin dalam sidang agenda putusan atas tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD di Desa Caturtunggal. Dari kasus mafia TKD Caturtunggal ini, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

“Majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Kamis (8/8/2024) malam. 

Herwatan menuturkan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk itu, terdakwa juga divonis dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Vonis denda ini dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 175 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tidak membayar, maka harta bendan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti. 

“Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 satu tahun,” ucap Herwatan.

Herwatan menjelaskan, Andi Sofyan terlibat kasus mafia TKD tersebut saat masih menjabat sebagai Jagabaya periode 2020-2023. Ia bersama-sama dengan terpidana terdakwa lainnya yakni Robinson Saalino dan Agus Santosa melakukan tindak pidana korupsi. 

Andi dinyatakan bersalah karena tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD, sehingga Robinson Saalino menggunakan TKD Caturtunggal dengan sertifikat Hak Pakai Nomor: 00559/Caturtunggal atas nama Pemerintah Desa Caturtunggal tanpa izin Gubernur DIY. 

“(Robinson) Memanfaatkan TKD di luar peruntukkan yaitu untuk rumah hunian, sehingga mengakibatkan Kelurahan Caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan kalurahan,” jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement