Rabu 06 Nov 2024 13:12 WIB

Mafia Tanah Yogya, Lurah Sewakan Tanah Kas Desa Jadi Restoran, Uang Masuk Kantong Pribadi

Lurah Maguwoharjo, Kasidi merugikan negara hingga Rp 800 juta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Sidang mafia tanah di Yogyakarta melibatkan Lurah Maguwoharjo, Kasidi yang menyewakan tanah kas desa menjadi sekolah sepak bola hingga restoran. Uang sewa masuk ke kantong pribadinya.
Foto: EPA
Sidang mafia tanah di Yogyakarta melibatkan Lurah Maguwoharjo, Kasidi yang menyewakan tanah kas desa menjadi sekolah sepak bola hingga restoran. Uang sewa masuk ke kantong pribadinya.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Terdakwa tindak pidana korupsi mafia pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Kabupaten Sleman yakni Kasidi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (22/10/2024). Kasidi yang merupakan Lurah Maguwoharjo masa jabatan 2021-2027 menjalani sidang perdana dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan. Kasidi didakwa dengan dugaan melakukan tindak korupsi pemanfaatan TKD untuk memperkaya diri sendiri.

“Terdakwa Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo tanpa adanya izin Gubernur DIY telah menyewakan TKD Kalurahan Maguwoharjo, dan telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp 72.373.000, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” kata Kasi Penerangan Hukum kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, Selasa (22/10/2024).

Herwatan menuturkan, Kasidi telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan tersebut dilakukan Kasidi bersama-sama dengan saksi lainnya yang juga diajukan dalam berkas perkara terpisah yakni Edi Suharjono, Nurbiyantara, Supriyana, Kahudi Wahyu Widodo, dan Yoni Prastyawan.

Dijelaskan, sejak tahun 2020, Kahudi tanpa ada izin dari Gubernur DIY telah memanfaatkan TKD Kalurahan Maguwoharjo maupun tanah pelungguh Jagabaya, dan tanah Pengarem-arem mantan Lurah Maguwoharjo. Tanah tersebut dimanfaatkan sebagai sekolah sepak bola, dan fasilitas pendukungnya antara lain penginapan, lahan parkir, ruang meeting, dan restoran.

Namun, Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo waktu itu bukannya memberikan pembinaan pertanahan atas tanah desa Kalurahan Maguwoharjo yang dimanfaatkan tersebut, justru membiarkan tanah desa itu dimanfaatkan oleh Kahudi tanpa izin gubernur.

“Terdakwa Kasidi justru menambah fasilitas kepada saksi Kahudi dengan menyewakan tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo,” ucap Herwatan.

 

Kasidi pun didakwa tanpa adanya izin Gubernur DIY telah menyewakan TKD Kalurahan Maguwoharjo, dan telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp 72.373.000, serta menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan tindak pidana pemanfaatan TKD Maguwoharjo, mengakibatkan kerugian negara dengan total Rp 805.600.000, di mana Rp 574.600.000 diantaranya digunakan oleh Kasidi bersama saksi lainnya untuk kepentingan pribadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement