REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) kembali menyelenggarakan rangkaian acara rapat kerja nasional (rakenas) selama tiga hari yang digelar mulai 9 - 11 Agustus 2024. Rakernas ke-V yang diselenggarakan di Surabaya Jawa Timur tersebut diawali dengan kegiatan seminar nasional dengan tema "Peran Artificial dalam Penegakan Hukum di Indonesia" yang juga turut dihadiri oleh para mahasiswa.
Seminar tersebut dihadiri oleh tidak kurang dari 1.420 orang peserta yang merupakan pengurus dan anggota dari 55 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI diseluruh Indonesia. Narasumber yang dihadirkan, yakni Heru Pramono selaku Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, Heru Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jacop Hendrik Pattipeilohy, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Michael S Carr, advisor pada Kantor Hukum SSEK.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Juniver Girsang menyatakan Peradi SAI senantiasa menjadi organisasi advokat yang terdepan menyiapkan dan sekaligus merespon perkembangan teknologi informasi dan era masyarakat 5.0. "Peradi SAI menyiapkan anggotanya untuk siap menggunakan kecerdasan buatan dalam menjalankan profesi advokat", tegas Juniver pada Jumat (9/8/2024).
Sementara itu Ketua panitia pengarah rakernas d Tjia Siaw Jan menjelaskan seminar nasional bertujuan membekali para advokat Peradi SAI dengan wawasan seputar artificial intelligent atau kecerdasan buatan yang berkembang pesat dan merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari lagi.
Sekretaris Jenderal DPN Peradi Patra M Zen menjelaskan rakernas yang dibuka pada pukul 19:00 WIB akan dibahas terkait tantangan organisasi, peningkatan program kerja organisasi serta pembahasan isu-isu strategis yang terkait prosesi advokat termasuk revisi UU Advokat dengan menerapkan sistem multi-bar.
"Dalam Rakernas ini juga diluncurkan Buku Daftar Anggota Peradi SAI tahun 2024 yang memuat identitas dan QR Code dari 9.427 anggota aktif," ujar dia.