Rabu 14 Aug 2024 08:02 WIB

Siapkan Ribuan Personel, Polres Bantul akan Gelar Pengamanan Tahapan Pilkada 2024

Tahapan pendaftaran pasangan calon selama dua hari hari sejak 27-29 Agustus

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Polres Bantul akan mulai melakukan pengamanan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bantul. Pengamanan dilakukan Operasi Mantap Praja Progo 2024 yang akan digelar mulai 27 Agustus hingga 16 Desember 2024. 

“Operasi Mantap Praja Progo 2024 akan digelar selama 112 hari,” kata Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta, Selasa (13/8/2024). 

Pihaknya menyiapkan 3.113 personel untuk mengamankan seluruh tahapan pilkada dalam hal ini pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 di Kabupaten Bantul. Seluruh petugas tersebut ditempatkan di TPS-TPS yang ada di Bantul 

“Di TPS nantinya ada dua polisi, dua linmas, dan dua anggota dari TNI,” ucap Michael.

Michael menuturkan, dilaksanakannya Operasi Mantap Praja Progo 2024 ini untuk menjamin rasa aman kepada penyelenggara, peserta pilkada, partai politik pendukung, pengusung dan simpatisan peserta pilkada tahun 2024. 

Selain itu, operasi tersebut juga dalam rangka memastikan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati 2024 di Kabupaten Bantul dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan.

“Sasaran Operasi Mantap Praja Progo 2024 ini adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024,” jelasnya.

Dijelaskan Michael, untuk tahapan pendaftaran pasangan calon sendiri yakni selama tiga hari sejak 27-29 Agustus 2024. Dilanjutkan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. 

“Untuk pelaksanaan kampanye selama 60 hari, dari 25 September sampai 23 November 2024,” ungkap Michael. 

Kemudian, masa tenang selama tiga hari yakni dari 24-26 November 2024, Sementar, pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024. 

“Penghitungan dan rekapitulasi hasil suara selama 19 hari, dari 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement