Kamis 03 Oct 2024 16:17 WIB

Jangan Sampai Salah Pilih, Simak Tata Cara Pencoblosan pada Pilkada 2024

Gunakan hak suara dan jangan lupa pilih dengan bijak.

Rep: Zahra Yumna Nasriyani/ Red: Fernan Rahadi
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang merupakan proses pemilihan yang dilakukan untuk memilih kepala daerah yaitu gubernur, wali kota, dan bupati di Indonesia tahun ini akan berlangsung secara serentak pada 27 November 2024.

Tahun ini akan ada sekitar 545 Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Setiap warga Indonesia akan memilih satu atau dua kepala daerah (gubernur dan/atau walikota/bupati) tergantung daerah masing-masing.

Berdasarkan website Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercantum dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, penetapan calon sudah dilaksanakan tanggal 22 September 2024. Periode kampanye dimulai pada 25 September-23 November 2024. 

Sebelum mencoblos pada 27 November mendatang, cek terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai calon pemilih tetap di Pilkada 2024. Berikut tata cara cek daftar pemilih tetap:

1. Buka website KPU kemudian pilih Cek DPT Online atau klik link tautan berikut https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Masukkan nomor WhatsApp untuk mendapatkan kode One Time Password (OTP). Pastikan nomor WhatsApp yang dimasukkan masih aktif.

4. Cek Pesan WhatsApp yang dikirim oleh Komisi Pemilihan Umum dan masukkan kode angka ke halaman cekdptonline.

5. Klik “Konfirmasi”.

6. Halaman akan memunculkan data nama lengkap pemilih, NIK dan NKK, nomor dan lokasi TPS, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan daerah masing-masing.

Setelah mengecek di website https://cekdptonline.kpu.go.id/, berikut hal-hal penting yang wajib diperhatikan ketika hari pencoblosan Pilkada:

  1. Wajib membawa formulir pemberitahuan (Model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat kemudian diserahkan kepada panitia yang bertugas di TPS.
  2. Jika tidak terdaftar di TPS, bisa datang langsung ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat maksimal satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.
  3.  Waktu pemungutan suara dimulai jam 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat

Proses alur pemilih di lokasi TPS daerah masing-masing:

1. Pemilih menyerahkan formulir pemberitahuan (Model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat kepada panitia yang bertugas

2. Pemilih menunggu giliran untuk dipanggil masuk ke ruang TPS

3. Pemilih mengisi kehadiran di meja petugas KPPS kemudian duduk di tempat duduk pemilih.

4. Sebelum mencoblos di bilik suara, pemilih diberikan surat suara yang selanjutnya wajib dicek apakah surat suara layak atau tidak sebelum memasuki bilik suara

5. Pemilih mencoblos di bilik suara kemudian memasukkan surat suara ke kotak suara sesuai dengan jenis surat suara (gubernur, walikota dan atau bupati) Pem

6. Pemilih wajib mencelupkan jari ke tinta di petugas meja tinta kemudian keluar dari ruang TPS.

Gunakan hak suara dan jangan lupa pilih dengan bijak. Catat dan ingat tanggalnya! Coblos pilihanmu pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement