Selasa 08 Oct 2024 23:49 WIB

Polres Bantul Terjunkan Tim Khusus Berantas Miras Oplosan

Polisi mengajak masyarakat turut serta memberantas peredaran miras.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Miras.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Miras.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Polres Bantul memaksimalkan Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras dalam rangka memberantas peredaran minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Bantul. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta menjelaskan, tim khusus dimaksimalkan untuk melakukan patroli maupun razia-razia di lokasi yang disinyalir mengedarkan miras oplosan. Terlebih, di Kabupaten Bantul juga masih ditemukan peredaran miras oplosan ini.

“Kami maksimalkan Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras untuk menggencarkan razia di tempat-tempat yang disinyalir menjual miras tanpa izin, dan tidak sesuai aturan,” kata AKBP Michael R Risakotta belum lama ini.

Selain patroli dan razia, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan miras oplosan ini. Salah satunya dengan melaporkan bila ada yang menjual miras, ataupun pesta miras di lingkungannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan serta aktif memberikan informasi ke pihak kepolisian terutama hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucap Michael.

Bahkan, sosialisasi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat juga digencarkan. Dengan begitu, sosialisasi dan edukasi ini tidak hanya dari kepolisian, namun hingga elemen-elemen masyarakat lainnya.  

"Kami juga akan melibatkan tokoh agama, dan tokoh masyarakat, RT, RW, tokoh pemuda, dan ibu-ibu PKK karena kami tidak mungkin bekerja sendiri dalam melakukan itu tanpa bantuan dari masyarakat," jelas Michael.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement