Kamis 09 Oct 2025 22:24 WIB

Konsumsi Miras Oplosan, 7 Warga Magelang Tewas dan 1 Orang Alami Kebutaan

Korban mulai dilarikan ke rumah sakit sejak Senin (6/10/2025) malam.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi minuman keras (miras).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Tujuh warga di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), tewas setelah mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan. Saat ini Polresta Magelang masih menyelidiki kejadian tersebut. 

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode, mengungkapkan, para korban menenggak miras oplosan di sebuah pos di Gedongan Kidul RT003/006 Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Ahad (5/10/2025) siang. Korban mulai dilarikan ke rumah sakit sejak Senin (6/10/2025) malam.

"Jadi memang masuk rumah sakit itu sudah kondisi kritis," kata La Ode ketika dihubungi, Kamis (9/10/2025). 

Dia menambahkan, meski dilarikan ke rumah sakit, satu per satu korban tewas. "Waktu meninggalnya variatif, ada yang Selasa dini hari, kemudian Rabu pagi, dan terakhir itu Kamis dini hari," ucapnya. 

La Ode mengungkapkan, para korban tewas yakni AS, JP, S, R, PI, SI dan AR. Salah satu korban adalah perempuan. Menurut La Ode, pihaknya telah mengamankan sampel miras oplosan yang dikonsumsi para korban. Kendati demikian, Polresta Magelang belum mengetahui apa yang dioplos para korban ke miras tersebut.

"Karena yang oplos ini sudah meninggal dan yang masih selamat ini kondisinya sekarang buta," ucapnya. 

Dia mengungkapkan, satu korban yang masih selamat, yakni BS, mengaku tidak mengetahui jenis miras dan oplosan yang dikonsumsi olehnya dan para korban lainnya. La Ode menyebut, timnya mengamankan botol air mineral ukuran 1,5 liter dan 600 mililiter yang menjadi tempat miras. 

Sisa dari miras di botol tersebut telah diambil untuk diuji di laboratorium. La Ode mengatakan, tak ada merek tertentu pada botol bekas air mineral yang digunakan kembali untuk mengemas miras. "Bisa dikatakan begitu," ujarnya ketika ditanya apakah miras tersebut tergolong ilegal. 

La Ode mengungkapkan, pihaknya akan mengautopsi satu jenazah korban miras oplosan. Hal itu guna mengetahui kondisi organ dalam dan mengambil sampelnya untuk proses uji laboratorium. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement