Kamis 31 Oct 2024 21:22 WIB

Tak Berizin, Polisi Tutup Seluruh Outlet 23 Penjual Miras di Bantul 

Petugas juga melakukan penempelan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha.

Rep: silvi dian setiawan/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi minuman keras (miras).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL — Polres Bantul menutup seluruh Outlet 23 di Kabupaten Bantul yang menjual minuman keras (miras) dengan memasang garis polisi. Penutupan tersebut dilakukan karena outlet tersebut tidak memiliki izin penjualan miras. 

“Outlet 23 yang kita pasang garis polisi ada di lima lokasi. Masing-masing di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul, dan Kretek," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga

Petugas juga melakukan penempelan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha Outlet 23 dengan Nomor: 5/X/2024 tertanggal 31 Oktober 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasatpol PP Kabupaten Bantul R. Jati Bayubroto.

Jeffry menuturkan, pihaknya juga tengah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para penjual miras ilegal tersebut. “Selama ini, outlet-outlet tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, hanya berlindung dengan izin usaha,” ungkapnya.

Dengan penutupan seluruh Outlet 23 ini, diharapkan dapat meminimalisasi peredaran miras di Kabupaten Bantul. Terlebih, Gubernur DIY juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 pada 30 Oktober yang mengatur terkait optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. 

“Dengan dilakukannya penutupan outlet minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras,” jelas Jeffry.

Jeffry menegaskan, Polres Bantul akan terus meningkatkan razia miras di Kabupaten Bantul. Hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang dapat disebabkan pengaruh miras.

"Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal," ujarnya.

Jeffry menyebut, memerangi peredaran miras ilegal bukan hanya tugas dari polisi. Untuk itu, ia mengajak masyarakat agar ikut berperan dalam pemberantasan miras, dengan melaporkan kepada polisi jika ditemukan ada yang menjual miras di lingkungannya masing-masing.

“Laporkan kepada polisi, bila ada yang jual miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti,” ungkap Jeffry.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement