Ahad 03 Nov 2024 21:17 WIB

Kejagung Tangkap Mantan Pejabat Tinggi Kemenhub Terkait Korupsi Rel Kereta Api

Pejabat yang ditangkap berinisial P.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Karta Raharja Ucu
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan ada penangkapan pejabat Kemenhub terkait dugaan korupsi pembangunan rel kereta api.
Foto: Antara/Fransiskus Salu Weking
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan ada penangkapan pejabat Kemenhub terkait dugaan korupsi pembangunan rel kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menangkap mantan salah-satu pejabat tinggi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) inisial P karena dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) perkeretaapian. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan tim Jampidsus akan langsung memberikan keterangan tentang penangkapan tersebut.

“Sebentar ya, Dirdik (Direktur Penyidikan) yang akan sampaikan rilisnya,” kata Harli dalam pesan singkatnya kepada Republika, Ahad (3/11/2024) petang.

Harli mengaku belum mengetahui siapa pejabat tinggi Kemenhub yang ditangkap itu. Namun sumber internal di tim penyidikan pada Jampidsus menyampaikan kepada Republika, yang ditangkap itu, adalah mantan pejabat tinggi di Kemenhub inisial P.

Inisial tersebut, dikatakan ada kaitannya dengan  perkara korupsi perkeretaapian di Kemenhub. Akan tetapi, untuk kasus hukum lengkapnya, tim penyidik, pun baru akan menjelaskan nantinya melalui konfrensi pers resmi.

Di Kejakgung, satu-satunya kasus yang sedang dalam penyidikan terkait perkeretaapian, adalah pada perkara korupsi pembangunan jalur lintas provinsi Sumatera Utara (Sumut)-Aceh 2017-2023. Kasus tersebut dalam penanganan penyidik di Jampidsus sejak Februari 2024 lalu.

Kasus tersebut terkait dengan total loss Rp 1,3 triliun, dalam pembangunan rel kereta api sepanjang 101 Kilometer (Km) dari Sei Besitang - Langsa. Dalam kasus tersebut, tujuh orang dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

Di dalam dakwaan para terdakwa yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juli 2024 lalu, terungkap adanya pejabat tinggi inisial P di Kemenhub yang menerima uang senilai Rp 1,4 miliar dari pihak swasta yang terlibat dalam pembangunan rel kereta Besitang - Langsa. Inisial P yang dimaksud itu merujuk pada Prasetyo Boeditjahjono yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian di Kemenhub. Nama Prasetyo Boedijahjono itu, pun sudah beberapa kali diperiksa sejak Maret 2024 oleh tim penyidik Jampidsus.   

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik di Kemenhub Budi Raharjo kepada Republika menyampaikan, internalnya belum mengetahui tentang informasi penangkapan pejabat tinggi di Kemenhub itu. “Sampai saat ini tidak ada informasi seperti itu (penangkapan pejabat tinggi Kemenhub) ke saya,” kata Budi, Ahad (3/10/2024) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement