Senin 16 Dec 2024 19:58 WIB

Cerita Kekejaman Tetangga yang Siksa Bocah 12 Tahun di Boyolali, Kuku Dicabut Hidung Patah

Korban disiksa karena dituduh mencuri celana dalam.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Kekerasan Anak. Seorang bocah berusia 12 tahun di Boyolali, Jawa Tengah, menjadi korban penyiksaan tetangganya karena dituduh mencuri celana dalam.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Anak. Seorang bocah berusia 12 tahun di Boyolali, Jawa Tengah, menjadi korban penyiksaan tetangganya karena dituduh mencuri celana dalam.

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Anak di bawah umur berinisial KM menjadi korban aksi main hakim sendiri di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.  Kasi Humas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto mengatakan sudah menerima laporan terkait kejadian tersebut.

Meski demikian, dikatakannya, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. "Kasus ini masih dalam proses penyelidikan," katanya di Boyolali, Jawa Tengah.

Sementara itu, remaja berumur (12) yang merupakan warga Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah berinisial KM menjadi korban aksi main hakim tetangganya sendiri setelah dituduh mencuri celana dalam. Kerabat korban Fahrudin mengatakan peristiwa pengeroyokan terjadi pada 18 November sekitar pukul 22.00 WIB.

Ia menceritakan tepatnya pada tanggal 17 November 2024, ayah korban yang bekerja di Jakarta dihubungi Ketua RT setempat berinisial H. Ayah korban diminta oleh H pulang karena anaknya diduga mencuri celana dalam warga.

Selanjutnya ayah korban langsung pulang ke Boyolali lantas mengajak anaknya ke rumah Ketua RT. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.

Fahrudin mengatakan jika benar KM mencuri maka mereka akan meminta maaf kepada Ketua RT. Di rumah Ketua RT, keduanya malah diajak ke rumah tetangga yang lain berinisial S. Selanjutnya ayah korban menyampaikan permintaan maaf, namun ditolak.

"Terus di situ terjadi pemukulan. Yang mukul pertama malah pak RT sendiri sama istrinya, karena diduga yang kehilangan celana dalam istrinya pak RT," katanya.

Saat itu, ayah korban berusaha melindungi anaknya dengan cara merangkul namun ayahnya juga dipukul. "Ayahnya ditarik dan dipukuli warga, karena kena tekanan anak itu hanya bisa menjawab, iya iya iya aku ngakoni, aku nyolong (aku akui, aku mencuri). Ada 12 orang (yang menganiaya) dan tiga orang tidak dikenal, jadi sekitar 15-an orang di situ," katanya.

Akibatnya, korban mengalami luka di sekujur tubuh. Bahkan, salah satu kuku jari kakinya dicabut paksa menggunakan tang.

Menurut dia, setelah terjadi penganiayaan, korban dan ayahnya diintimidasi agar tidak melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Bahkan, menurut dia korban KM dilarang untuk dibawa ke rumah sakit.

"Tapi kondisi korban memburuk, akhirnya oleh keluarga, korban dibawa ke rumah sakit. Itu tanggal 19 November," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, dikatakannya, ada patah di bagian hidung, penyumbatan pembuluh darah di belakang kepala sama di pelipis. "Selain itu juga ada retak kecil di tulang kepala dan disarankan untuk dibawa ke RS Karima Utama atau ke RS Moewardi Solo," katanya.

Menurut dia, saat ini korban juga mengalami trauma mendalam. Atas kejadian tersebut, keluarga kemudian melaporkan ke Polres Boyolali pada Selasa (19/11).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement