REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ratusan buruh dari berbagai daerah di Jawa Tengah (Jateng) kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Rabu (18/12/2024). Mereka menuntut hal yang sama, yakni adanya penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Aksi digelar sekitar pukul 15:00 WIB. Berdasarkan pantauan Republika, terdapat beberapa serikat atau organisasi buruh yang berpartisipasi dalam unjuk rasa tersebut. Mereka antara lain Aliansi Serikat Buruh Jepara, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Pekerja Mandiri, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
"Agenda hari ini adalah menanti keputusan tentang UMK dan UMSK yang akan dikeluarkan Gubrernur, di mana hari ini adalah hari yang ditetapkan untuk pemutusan kedua hal tersebut," kata Ketua Konsulat FSPMI Kota Semarang Sumartono ketika diwawancara.
Dia mengungkapkan, aksi unjuk rasa diikuti oleh buruh dari berbagai daerah di Jateng. "Ada dari Jepara, Semarang, Grobogan, Banjarnegara, Karanganyar, Pekalongan. Perwakilan-perwakilan se-Jawa Tengah," ucapnya.
Sumartono mengatakan, UMSK harus ditetapkan karena sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi UU Cipta Kerja (Ciptaker). "Dalam amar putusan MK itu sudah jelas, di mana penetapan UMSK itu berdasarkan berat ringannya risiko kerja, itu yang menjadi pokok utama. Dan di Permenaker Nomor 16/2024 juga dinyatakan sama," ujarnya.
Dia menjelaskan, terdapat klasifikasi sektor untuk penetapan UMSK, tergantung pada tinggi atau rendahnya risiko pekerjaan. Sumartono mengatakan, khusus Kota Semarang, mereka merekomendasikan UMSK untuk sektor pertama, yakni konstruksi, lima persen di atas UMK.
"Sektor unggulan kedua ada di alat berat, perkapalan, otomotif, farmasi, tekstil, itu kita minta 2,5 persen. Kemudian sektor ketiga, agro, yaitu pengolahan bahan makanan minuman, kita merekomendasikan 0,5 persen. Itu di atas UMK," kata Sumartono.
Menurutnya UMSK merupakan perwujudan dari asas keadilan dalam dunia kerja. "UMSK lebh kepada keadilan, pada risiko kerja, keahlian kerja yg lebih. Keadilannya disitu. Masa sih perusahaan kerupuk disamakan dengan otomotif. Nah ini keadilannya di mana?" ucapnya.
Pada Senin (16/12/2024) lalu, beberapa organisasi buruh, termasuk KSPI Jateng dan FSPMI, telah menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng. Mereka menuntut agar Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jateng 2025 dengan kenaikan minimal lima persen.
Sekretaris KSPI Jateng Aulia Hakim mengatakan jika mengacu kepada keputusan MK, UMSP wajib ditetapkan. "Tetapi Jawa Tengah tidak akan menetapkan dengan alasan karena waktunya tidak cukup dan harus ada kesepakatan," ujarnya.
"Perlu diingat provinsi lain yang upahnya lebih tinggi mereka menetapkan. Banten, Jakarta, Jawa Barat, DIY pun menetapkan UMSP. Mengapa di Jawa Tengah yang upahnya rendah justru tidak menetapkan UMSP?" tambah Aulia.
Dia menjelaskan, mengacu pada konstitusi dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, nilai UMSP wajib di atas kenaikan UMP. "Di upah sektoral kan diatur sektor-sektor industrinya berdasarkan karakteristik, berdasarkan risiko kerja, berdasarkan pengotakan sektor-sektor tertentu," kata Aulia
Pemprov Jateng telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp2.169.349. Angka itu naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp2.036.947. Penetapan UMP 2025 diumumkan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana pada 11 Desember 2024. Namun Nana tidak menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).