REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana akhirnya menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025. Penetapan itu dilakukan pada Rabu (18/12/2024) malam setelah sebelumnya ratusan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng menuntut adanya UMSK.
Penetapan UMSP Jateng 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024. Nilainya yakni sebesar Rp2.277.816. Angka tersebut lebih besar dari upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2025 yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu Rp 2.169.349.
Nana mengatakan, UMSP Jateng 2025 diputuskan berdasarkan kesepakatan di Dewan Pengupahan Provinsi. Nantinya UMSP akan diterapkan pada sektor jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator.
Selain UMSP, pada Rabu malam lalu, Nana juga menetapkan UMSK dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2025. Penetapan UMK dan UMSK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan, UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp3.454.827. Sementara UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp.2.170.475. Rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp.148.742. Kenaikan UMK tahun 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Sedangkan untuk UMSK 2025, terdapat dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK lebih tinggi dari UMK 2025 di kedua daerah tersebut.
Nana Sudjana mengatakan, UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). “Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” ujarnya.
Nana menjelaskan, penetapan UMK, UMSK, dan UMSP Jateng 2025 bersandar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan tiga jenis upah minimum itu juga berdasarkan rapat Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.
Nana menekankan, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK guna melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi. “Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” ucapnya.
Dia menambahkan, kebijakan UMSP, UMK, dan UMSK, mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Dia berharap perusahaan-perusahaan di Jateng dapat menyesuaikan ketentuan dan peraturan baru terkait upah tersebut.
Pada 11 Desember 2024 lalu, Nana Sudjana sudah terlebih dulu menetapkan UMP Jateng 2025, yakni sebesar Rp2.169.349. Angka itu naik 6,5 persen dari UMP 2024 yang angkanya Rp2.036.947.