REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) belum memetakan pelaksanaan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan, dia dan jajarannya masih akan mempelajari Inpres tersebut dan menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri.
"Tentunya kami sudah mengumpulkan Pak Sekda dan seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) untuk mempelajari dulu daripada surat perintah dari Bapak Presiden," kata Nana merespons soal terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Rabu (5/2/1025).
Nana menambahkan, dia telah membentuk tim untuk menyiapkan implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025. "Pak Sekda dan para kepala OPD sedang bekerja sekarang. Kami pun masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 pada 22 Januari 2025. Dalam beleid tersebut, Presiden akan memangkas anggaran belanja kementerian/lembaga senilai Rp256,1 triliun.
Selain itu, Presiden juga memangkas alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun. Lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, Prabowo juga menginstruksikan para menteri dan kepala lembaga di Kabinet Merah Putih agar segera mengidentifikasi pos-pos pengeluaran yang bisa ditekan. Kendati demikian, efisiensi anggaran tidak termasuk untuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tak hanya ditujukan kepada menteri dan kepala lembaga, tapi juga Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati/wali kota.
Dalam instruksinya, Presiden meminta agar seluruh pihak yang dituju melakukan pengurangan belanja operasional dan non-operasional. Penghematan anggaran mencakup belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.