REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Tipikor Semarang telah memutuskan tidak mencabut hak politik mantan wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, saat menjatuhkan vonis kepada keduanya dalam kasus korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Hal itu disambut kuasa hukum Mbak Ita dan Alwin.
"Terima kasih juga untuk yang dicabutnya hak politik, itu tidak ada," kata kuasa hukum Mbak Ita dan Alwin, Erna Ratna Ningsih, saat diwawancara awak media seusai persidangan, Rabu (27/8/2025).
Erna mengungkapkan, soal vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang kepada kedua kliennya, mereka sepakat akan menimbang-nimbang terlebih dulu sebelum memutuskan apakah akan menerima atau banding dalam kurun sepekan ke depan. Kendati demikian, Erna tetap mengkritisi putusan majelis hakim terhadap Mbak Ita dan Alwin.
"Kami akan mempelajari beberapa isi putusan yang menurut kami tidak sesuai fakta-fakta di persidangan. Karena kami melihat bahwa apa yang dipertimbangkan majelis hakim itu memang lebih banyak merujuk pada surat dakwaan dan juga tuntutan jaksa," ucap Erna.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Mbak Ita dan suaminya, yang merupakan mantan anggota DPRD Jawa Tengah periode 2019-2024, Alwin Basri, dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun serta tujuh tahun penjara. Selain itu, keduanya dikenakan dendar sebesar Rp300 juta. Apabila tak dibayar, masa hukuman mereka akan ditambah selama empat bulan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang turut menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp683 juta kepada Mbak Ita dan Rp4 miliar kepada Alwin. Jika keduanya tak mampu membayar, masa hukuman mereka akan ditambah masing-masing selama enam bulan penjara.
Saat membacakan putusan, Hakim Ketua Gatot Sarwadi menyatakan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan f serta Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis majelis hakim terhadap Mbak Ita dan Alwin lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dalam persidangan pada 30 Juli 2025 lalu, JPU KPK menuntut Mbak Ita dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Sementara Alwin dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.