Jumat 28 Feb 2025 17:37 WIB

Sritex Bangkrut, 10 Ribu Lebih Karyawan di-PHK Jelang Ramadhan

Pem nuhan pesangon karyawan akan diprioritaskan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lebih dari 10 ribu pekerja di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak perusahaannya telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Saat ini Sritex telah dinyatakan insolvent atau bangkrut.

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dalam wawancara dengan awak media pascaputusan insolvent di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, mengatakan, PHK merupakan konsekuensi dari keputusan insolvent. "Ya mungkin sekitar 12 ribuan (pekerja) secara total," katanya ketika ditanya berapa banyak pekerja Sritex yang bakal terdampak PHK, Jumat (28/2/2025).

Dia mengakui proses PHK telah dimulai sejak 26 Februari 2025 lalu. Menurut Iwan, keputusan PHK itu diambil oleh Tim Kurator Sritex. Meski sudah tak lagi mempunyai hak atas perusahaannya, Iwan berjanji akan mengawal pemenuhan hak para pekerja.

"Kami juga ingin mengawal kepada seluruh keluarga besar kami, karyawan-karyawati kami, supaya hak-hak mereka bisa terpenuhi nantinya," ucapnya.

Sementara itu anggota Tim Kurator Sritex, Denny Ardiansyah, mengatakan, pemenuhan seluruh hak pekerja Sritex, termasuk pesangon, akan diprioritaskan dalam proses pemberesan. Dia menjelaskan, tagihan hak pekerja masuk sebagai kreditur preferen. "Salah satu yang diprioritaskan tentunya," ucapnya.

Denny mengaku belum menghitung nilai total pesangon yang harus dibayarkan kepada para pekerja Sritex. "Kita belum bisa menghitung ya. Kami memang mempersilakan teman-teman karyawan menghitung, dari serikat dibantu, dari dinas tenaga kerja juga membantu menghitung, sesuai regulasi saja. Sesuai peraturan pemerintah, Permenaker, Undang-Undang Cipta Kerja, silakan dihitung biar ditagihkan ke kurator," katanya.

Sementara terkait kapan pesangon para pekerja bakal dibayarkan, Denny menyampaikan hal itu bakal dilakukan setelah pelelangan atau terjualanya harta debitur pailit. "Setelah ini kita melakukan appraisal dulu, kita nilai melalui tim Kantor Jasa Penilai Publik yang independen, kita tunjuk. Kemudian nanti kita laporkan kepada hakim pengawas, setelah itu baru kami daftarkan lelang eksekusinya melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Aziz mengonfirmasi bahwa para pekerja di Sritex dan anak perusahaannya telah mengalami PHK. Dia mengatakan, berdasarkan data yang diterimanya per 27 Februari 2025, terdapat 10.965 pekerja yang telah di-PHK.

Aziz mengungkapkan, pada 26 Februari 2025, tim kurator memutuskan melakukan PHK terhadap 8.504 pekerja di PT Sritex (Sukoharjo), 956 pekerja di PT Primayudha Mandirijaya (Boyolali), 40 pekerja PT Sinar Pantja Djaja (Semarang), dan 104 pekerja PT Bitratex Industries (Semarang).

Menurut data yang diperoleh Aziz, sebanyak 1.065 pekerja PT Bitratex Semarang telah terlebih dulu terkena PHK pada Januari lalu. Dengan demikian, total pekerja yang sudah di-PHK mencapai 10.965 orang.

Aziz mengatakan, semua pekerja tersebut belum menerima pesangon. "PHK ini hak yang pertama bisa didapatkan adalah hak JHT, Jaminan Hari Tua, yang berupa tabungan yang bersangkutan di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu kaitannya mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucapnya.

"Sedangkan untuk pesangon dan THR itu terutang. Nanti ketika kurator sudah mempunyai uang untuk membayarkan kewajibannya tersebut," tambah Aziz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement