REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, status hukum bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (IS) yang ditangkap tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (20/5/2025) masih menunggu gelar perkara tim penyidik. IS hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif.
“Nanti kita lihat sikap penyidik. Karena yang bersangkutan (IS) masih dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Harli berkata, penyidik masih memiliki waktu untuk menentukan hasil pemeriksaan sebagai dasar penentuan status hukum terhadap IS. “Kita masih menunggu penyidik. Dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif,” ujar Harli.
Harli menerangkan, selama ini status IS memang sebagai saksi yang diminta datang ke tim penyidik untuk pemeriksaan dan permintaan keterangan. Proses hukum tersebut terkait dengan pengusutan yang dilakukan Jampidsus atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas perkreditan kepada PT Sritex oleh sejumlah perbankan milik pemerintah. Penyidikan kasus tersebut sudah berlangsung di Jampidsus sejak akhir-akhir 2024 lalu.
Upaya untuk bisa memeriksa IS, selalu terkendala dengan berbagai alasan. Akan tetapi penyidikan di Jampidsus tetap melakukan pengawasan, dan deteksi terhadap keberadaan IS. Dan diketahui kata Harli pada Selasa (20/5/2025), tim penyidik menemukan kejanggalan atas keberadaan IS yang sedang dalam pemantauan.
“Sesungguhnya penyidik Jampidsus dalam kurun waktu tertentu sudah melakukan pengamatan terhadap yang bersangkutan, dan melakukan deteksi alat komunikasi. Dan terindikasi tadi malam, alat komunikasi yang bersangkutan terdeteksi ada di beberapa tempat,” kata Harli.