Kamis 13 Mar 2025 19:55 WIB

Pertamina Apresiasi Polda DIY yang Tangkap Tangan Pelaku Pelangsir Solar

Pertamina berkomitmen mendukung dan membantu setiap proses hukum oleh kepolisian.

Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merilis kasus tangkap tangan kasus pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar pada press conference gabungan di Kantor Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (13/3/2025).
Foto: dokpri
Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merilis kasus tangkap tangan kasus pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar pada press conference gabungan di Kantor Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (13/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pertamina mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berhasil menangkap tangan pelaku kejahatan, yaitu pelangsir bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 4455510 Godean, di Kabupaten Sleman, Rabu (7/3/2025).

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda DIY yang telah mengungkap dan menangkap secara langsung pelaku tindak kejahatan tersebut," kata Sales Area Manager Retail wilayah DIY Pertamina Patra Niaga, Weddy Windrawan dalam press conference gabungan dengan Polda DIY di Kantor Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (13/3/2025).

Ia mengungkapan bahwa penindakan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dan komitmen antara Pertamina dan Polda DIY untuk mengamankan penyaluran energi kepada masyarakat, terkhusus di masa Ramadhan dan Idul Fitri.

"Pertamina secara khusus melakukan monitoring untuk penyaluran BBM subsidi. Ketika terdapat indikasi kecurangan kami kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengungkapan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya," ujar Weddy.

Ia menjelaskan, BBM jenis Solar merupakan salah satu BBM yang disubsidi oleh pemerintah, sehingga rawan disalahgunakan oleh oknum penjahat.

"Pengungkapan kejahatan yang dilakukan oleh Polda DIY telah membantu Pertamina dalam menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi secara tepat sasaran kepada masyarakat," ungkapnya.

Untuk itu, Weddy menambahkan, apabila kejahatan serupa terus dibiarkan dapat merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.

"Seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya yang memang sehari-hari membutuhkan BBM Solar untuk profesinya," katanya.

Weddy juga menegaskan, bahwa Pertamina berkomitmen untuk mendukung dan membantu setiap proses hukum yang dibutuhkan oleh kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

"Apabila terbukti keterlibatan dan kecurangan dari internal, Pertamina tidak akan segan untuk memberikan sanksi dan melaporkan kepada BPH Migas untuk stop pengalokasian produk BBM subsidi di SPBU yang bersangkutan," katanya.

Dirinya juga mengajak peran serta dari masyarakat luas untuk sama-sama menjaga dan mengawal penyaluran BBM subsidi tepat sasaran agar terhindar dari oknum kejahatan serupa.

“Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan di lapangan, jangan takut untuk melapor kepada pihak berwajib seperti kepolisian, ataupun melalui layanan aduan Pertamina di Pertamina Call Center 135," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement