Sabtu 22 Mar 2025 21:03 WIB

TPA Degayu Ditutup, Pemkot Pekalongan Tetapkan Darurat Sampah Selama 6 Bulan

TPA Degayu menampung 120 hingga 130 ton sampah per hari.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Foto udara alat berat difungsikan untuk memilah sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Degayu di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (22/3/2025). Pemkot  Pekalongan menerapkan status darurat sampah hingga enam bulan ke depan usai Kementerian Lingkungan Hidup menutup lebih awal TPA Degayu dikarenakan kondisi sistem TPA tersebut open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.
Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Foto udara alat berat difungsikan untuk memilah sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Degayu di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (22/3/2025). Pemkot Pekalongan menerapkan status darurat sampah hingga enam bulan ke depan usai Kementerian Lingkungan Hidup menutup lebih awal TPA Degayu dikarenakan kondisi sistem TPA tersebut open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan masa darurat sampah selama enam bulan ke depan, mulai 21 Maret hingga 21 September 2025. Penetapan itu dilakukan menyusul ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu yang berlokasi di Pekalongan Utara oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kamis (20/3/2025).

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menjelaskan, pada 10 Maret 2025 lalu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan terdapat 343 TPA yang open dumping harus ditutup. "Ada 40 TPA ditutup operasionalnya lebih awal, ternyata Kota Pekalongan kena," katanya saat memberikan keterangan pers pada Jumat (21/3/2025), dikutip Republika dari laman resmi Pemkot Pekalongan, Sabtu (22/3/2025).

Dia mengungkapkan, selama ini TPA Degayu menampung 120 hingga 130 ton sampah per hari. Penutupan TPA tersebut segera berimbas terhadap alur pembuangan sampah masyarakat.

Afzan mengaku sudah menerima banyak pesan dari warga yang mengeluhkan tumpukan sampah berserakan di pinggir-pinggir jalan. Dia mengatakan, sebagai langkah awal, Pemkot Pekalongan akan memanfaatkan dana darurat bencana untuk membeli incinerator.

Incinerator bakal ditempatkan di 23 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). "Penanganan sampah ini tanggung jawab pemerintah, tetapi masyarakat juga harus terlibat aktif. Pola hidup dan mindset tentang sampah harus berubah. Pengelolaan sampah dari rumah menjadi solusi yang harus kita laksanakan bersama," ucap Afzan.

"Ke depan, pasar-pasar di Pekalongan juga diwajibkan memiliki pengelolaan sampah sendiri. Bahkan, kalau perlu peresmian Pasar Banjarsari kita tunda untuk membangun infrastruktur pengelola sampah," tambah Afzan.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengungkapkan, TPA Degayu memang sudah mengalami overload atau kelebihan beban penampungan. Menurut Budi, pada 2012, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sudah berencana membangun TPA regional di Pekalongan. "Sehingga ketika TPA Degayu sudah tidak mampu menampung, bisa dialihkan ke sana," ujarnya.

Namun rencana pembangunan TPA tersebut menuai penolakan dari masyarakat dan menghadapi masalah izin AMDAL. Budi mengatakan, saat ini yang dapat dilakukan Pemkot Pekalongan adalah memaksimalkan TPS3R, TPST, dan bank-bank sampah yang selama ini hanya mampu menangani 20 persen dari total produksi sampah harian. Dengan adanya tambahan incinerator, maka pengelolaan sekitar 120-130 ton sampah akan dibagi ke 23 TPS3R tersebut.

Republika sudah menghubungi Kepala DLH Provinsi Jateng Widi Artanto untuk menanyakan isu darurat sampah di Kota Pekalongan. Namun hingga berita ini ditulis, Widi belum memberikan respons.

Video tumpukan sampah di beberapa ruas jalan di Pekalongan diunggah warga ke akun Instagram mereka. Akun jurnalisme warga @pekalonganinfo, turut mengunggah sejumlah video yang memperlihatkan tumpukan sampah tak terangkut dan tak tertangani di pinggir-pinggir jalan, Sabtu (22/3/2025).  

Menurut akun @pekalonganinfo, tempat pembuangan sampah di Pasar Banyurip juga ditutup. Hal itu membuat warga kian kebingunan ke mana mereka harus membuang sampah. Kondisi tersebut memantik kritik dan kegusaran warga.

"Walikotanya bagaimana? TPA sudah overload beberapa tahun lalu sampai sekarang tidak dipikitkan. Giliran (TPA) ditutup baru kelabakan," kata akun @star.marke.r pada kolom komentar unggahan @pekalonganinfo.

Ada pula warga yang menyelsalkan penutupan TPA Degayu secara mendadak oleh Kementerian Lingkungan Hidup. "Kenapa sebelum melakukan penutupan tidak diimbangi dengan solusi," tulis akun @mr_tadho.

"(Sampah) bisa dibuang di Kantor Kementerian LH langsung ya, dulur. Ga ada sosialisasi soalnya," tulis akun @adnanjulian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement