REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Dr Muhammad Busyro Muqoddas, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini semakin lemah dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi di tanah air. Bahkan ia menyebut KPK saat ini telah kehilangan independensinya setelah undang-undang yang mengatur lembaga tersebut diubah oleh presiden dan DPR.
"KPK sekarang seperti KPK KW karena undang-undang yang lama sudah diubah. Kadang saya merasa minder disebut mantan Wakil Ketua KPK, karena KPK saat ini sudah lemah. Namun, saya tetap optimistis dan siap membantu pemerintah," tutur Busyro saat mengisi Ramadan Public Lecture dengan tema 'Realitas Sistem Hukum Indonesia: Masihkah Ada Harapan bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi', Senin (24/3) di Masjid Kampus UGM.
Busyro menyoroti sejumlah undang-undang dan peraturan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, seperti revisi UU KPK dan UU ITE.
Alumnus Fakultas Hukum UGM ini menggarisbawahi bahwa meskipun korupsi di Indonesia masih menjadi masalah serius, harapan untuk masa depan pemberantasan korupsi tetaplah ada jika sistem hukum dijaga dan diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Meski KPK saat ini dinilai telah dilemahkan secara politik, perjuangan untuk kebenaran dan keadilan harus terus dilanjutkan.
"Penting peran mahasiswa, dosen, dan rektor dalam membela kebenaran demi memperbaiki nasib bangsa, serta menegaskan bahwa perubahan harus dimulai dari kesadaran individu dan lingkungan akademis," katanya.
Meski begitu, Busyro mengakui perubahan dalam sistem hukum bisa terjadi tergantung pada dinamika politik yang terjadi. Jika DPR dan presiden tidak memahami pentingnya menjaga kualitas sistem hukum yang ada, maka undang-undang bisa saja diubah hanya demi kepentingan tertentu. "Sistem hukum kita sebenarnya ideal dan tak perlu diubah-ubah. Kita harus terus berjuang memperjuangkan kebenaran, keadilan, kemanusiaan, etika, dan moral," ujarnya.