REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- RSUP Dr Sardjito memberikan klarifikasi terkait nominal THR 30 persen yang diterima oleh para pegawainya.
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian, RSUP Dr Sardjito, Nusati Ikawahju, menegaskan pihak rumah sakit tidak melakukan pemotongan THR dan menjelaskan apa yang menjadi perdebatan terkait dengan THR insentif.
Tunjangan yang diberikan dalam rangka hari Raya Idul Fitri pada RS vertikal Kementerian Kesehatan, berbeda dengan sektor swasta. Di RSUP Sardjito sendiri, kata Nusati, para pegawai menerima dua komponen THR yaitu THR gaji, kemudian THR insentif.
THR gaji dan tunjangan itu melekat diberikan 100 persen, sementara THR insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit.
"Pemotongan soal THR adalah tidak benar karena diberikan sesuai regulasi sehingga RS Sardjito tidak melanggar aturan yang berlaku," kata Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian, RSUP Dr Sardjito, Nusati Ikawahju, saat konferensi pers di Gedung Administrasi Pusat (GAP) Sardjito, Rabu (26/3/2025).
Dia menjelaskan pemberian THR itu mengacu pada surat Kementerian Keuangan dalam hal ini melalui Dirjen Perbendaharaan pada tanggal 14 Maret 2025, yakni Surat No: S-89/PB/ 2025 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada Satker BLU.
Poin utama pembagian THR diatur dalam Romawi III Angka 1 dengan ketentuan Pemberian THR dan/atau gaji ketiga belas pada BLU yang telah menerapkan remunerasi sesuai Keputusan Menteri Keuangan.
Kemudian Dirjen Perbendaharaan pada tanggal 21 Maret 2025, mengeluarkan surat No : S-94/PB/ 2025 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada satker BLU rumah sakit. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan dalam hal ini melalui Dirjen Kesehatan Lanjutan mengeluarkan surat KU.04.05/D/1524/2025 tanggal 22 Maret 2025 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 pada RS di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
"Setelah THR Insentif dibayarkan pada tanggal 19 Maret 2025, timbul gejolak di kalangan pegawai RS Sardjito yang merasa pemberian THR tersebut tidak sesuai dengan kinerja yang telah mereka lakukan," ucap dia.
Dia tak menepis bahwa audiensi yang sebelumnya berlangsung pada Selasa, (25/03/2025) kemarin belum bisa diterima, karena pada tenaga kesehatan itu menuntut besaran THR insentif pasalnya nilainya berbeda dari tahun sebelumnya.
Oleh karenanya, untuk mengakomodasi aspirasi para pegawai, mekanisme perhitungan THR insentif telah ditinjau kembali.
"Hasilnya, dilakukan penyesuaian ketentuan untuk menetapkan besaran THR insentif. Ketentuan itu bervariasi atau tidak sama untuk semua jenis pegawai," kata dia.
Dikatakannya, ketentuan untuk pegawai BLU yang terdiri dari dokter umum, perawat, tenaga kesehatan lain, dan tenaga nonmedis juga bervariasi. Untuk perawat dan tenaga kesehatan lainnya, besaran THR insentif diberikan berdasarkan rata-rata realisasi remunerasi pada Februari 2025 sebesar 48-77 persen. Nilai yang diberikan Rp 3.000.000 sampai Rp 6.200.000.
Sementara dokter umum dan tenaga nonmedis yang terdiri dari staf operasional sampai strategic leader, besaran THR insentif sebesar 43-98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi Februari 2025. Nilai minimal yang diberikan untuk kategori ini sebesar Rp 2.500.000.
Begitupula untuk besaran THR insentif kepada para dokter spesialis, dihitung dengan persentase 21-26 persen dari rata-rata fee for service tiga bulan terakhir. Nilai besaran THR insentif untuk dokter spesialis itu Rp 2.800.000 sampai Rp 25.936.200.
"Pembayaran penyesuaian THR insentif itu sudah mulai dilakukan pada Rabu ini," ucapnya.
Sementara Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Eniarti, mengatakan hal senada bahwa pemberian THR sudah sesuai aturan yang ditetapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan. Bahkan kini, pihak manajemen rumah sakit memutuskan untuk meninjau kembali mekanisme perhitungan THR insentif.
Dia menjelaskan, persentase belanja pegawai di RSUP Dr Sardjito seharusnya maksimal 45 persen dari pendapatan, tetapi saat menerapkan rasio 45 persen itu, para pegawai masih tidak puas dengan besaran THR insentif. Alhasil, manajemen RSUP Dr Sardjito memutuskan untuk meningkatkan belanja pegawai menjadi 48 persen dari pendapatan agar manajemen bisa meningkatkan besaran THR insentif.
"Tadinya maksimal 45 persen. Tetapi kita meminta izin kepada Dirjen. 'Pak Dirjen, tolong izinkan kami, walaupun nanti itu (indikatornya) akan merah, kami akan buka di angka 48 persen'," ungkapnya.
Sebelumnya, RSUP Dr Sardjito menyalurkan THR gaji dan tunjangan melekat kepada 3.129 pegawai pada 18 Maret 2025 yang terdiri dari 1.808 PNS, 413 PPPK, dan 908 pegawai BLU non-ASN.
Akan tetapi, para tenaga kesehatan itu memprotes besaran THR yang diterima dengan menggelar aksi damai. Mereka menyatakan bahwa THR yang cair hanya 30 persen dari insentif yang seharusnya mereka terima. Angka ini terasa jomplang jika dibandingkan dengan THR yang diterima tahun lalu.