Kamis 27 Mar 2025 22:05 WIB

Brand Minuman Alkohol Promo di Posko Mudik, Ini Peringatan Rasulullah untuk Peminum Miras

Bila peminum khamr mati masuk neraka, kecuali bertobat.

Rep: KRU, Muhyiddin, Eva Rianti/ Red: Karta Raharja Ucu
Stand Anggur Orang Tua Kolesom di Rest Area km 429 A tol Ungaran, kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/3/2025).
Foto: Alfian / Republika
Stand Anggur Orang Tua Kolesom di Rest Area km 429 A tol Ungaran, kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Media sosial diramaikan dengan kabar sebuah brand minuman beralkohol, Anggur Orang Tua Kolesom yang membuat iklan di Posko Mudik Lebaran 2025. Dalam akun Instagramnya anggurkolesom_ot, brand yang dikenal luas sebagai minuman keras (miras) itu mempromosikan sebaran 13 booth atau titik produk mereka di jalur mudik mulai dari Jawa, Bali, hingga Sumatera. “Yuk kunjungi booth jamu seduhan Orang Tua,” demikian tulis iklan tersebut.

Anggur Orang Tua dalam web resminya anggurorangtua.id mengakui jika produk tersebut merupakan minuman yang mengandung alkohol karena berasal dari fermentasi anggur. Beberapa marketplace pun menampilkan brand anggur tersebut memiliki kadar alkohol dari 17,5 hingga 19 persen. Lantas apakah hukum bagi umat Islam yang menenggak miras?

Islam melarang umatnya mengonsumsi khamar atau minuman keras. Bahkan, ada sejumlah konsekuensi yang harus diterima jika umat Islam mengonsumsinya. Salah satu konsekuensi yang paling sering didengar adalah sholat tidak diterima selama 40 hari.

Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ahmad Sarwat menjelaskan pernyataan tersebut memang benar dan berasal dari banyak hadits nabawi. Salah satu haditsnya berasal dari riwayat Ahmad yang berbunyi: "Dari Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun, bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka."

Sementara hadits lainnya, "Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima sholatnya 40 hari. Bila dia mati, masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima sholatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat". Para sahabat bertanya,"Ya Rasulullah, apakah Radaghatul khabal?" Beliau menjawab, "Perasan penduduk neraka" (HR Ibnu Majah).

Para ulama mengatakan orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan dia seperti orang kafir. Artinya, jika melakukan sholat, maka sholatnya tidak diterima selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya.

"Namun, bukan berarti kewajibannya untuk sholat menjadi gugur. Tidak, sholat tetap wajib atasnya, tetapi selama 40 hari tidak akan diterima sholat itu di sisi Allah," kata Ahmad dalam situs RFI, dilansir Republika.co.id, Senin (21/8/2023).

Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar tidak hanya berurusan dengan Allah, tetapi juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan. Hukumannya adalah dipukul atau cambuk. Para ulama mengatakan untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain, tangan kosong, sandal, ujung pakaian, atau cambuk.

"Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya. Dalam istilah fikih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tata caranya sudah diatur oleh Allah," ujarnya.

Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang minum khamar maka pukullah" (hadits mutawatir). Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan di antara mereka.

Ahmad menjelaskan, jumhur ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan pada riwayat Ali RA "Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai" (HR Muslim).

Sedangkan Imam Asy Syafi`i RA berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. Dasarnya adalah sabda hadits Rasulullah SAW, Dari Anas RA berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali" (HR Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement