REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, penembak tiga siswa siswa SMKN 4 Semarang dengan pasal berlapis. Dakwaan dibacakan JPU dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Sidang dimulai sekitar pukul 13:15 WIB, tak lama ketika Aipda Robig tiba di Ruang Sidang Prof Oemar Seno. Dia mengenakan kopiah berwarna putih dan baju tahanan berwarna oranye.
Hakim Ketua Mira Sendangsari kemudian mempersilakan dua JPU membacakan dakwaan terhadap Aipda Robig. JPU pertama-tama menguraikan kronologis penembakan yang dilakukan Aipda Robig. Peristiwa itu terjadi di depan Alfamart di Jalan Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, pada 24 November 2024 sekitar pukul 00:20 WIB.
Pemaparan kronologi penembakan oleh JPU sama persis seperti dalam proses rekonstruksi yang digelar Ditreskrimum Polda Jateng pada 30 Desember 2024. Dari tiga korban penembakan, satu siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy tewas akibat luka tembak di bagian panggul kanan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU dalam dakwaannya.
Aipda Robig juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, JPU juga mendakwa Aipda Robig dengan beberapa pasal lainnya. Mereka yakni Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.