Selasa 08 Apr 2025 20:16 WIB

PN Semarang Gelar Sidang Perdana Aipda Robig, Sidang Digelar Terbuka

Sidang terbuka meskipun perkara UU Anak.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menggelar sidang perdana kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, Selasa (8/4/2025). Sidang digelar secara terbuka untuk umum.

Juru Bicara PN Semarang, Haruno, mengonfirmasi agenda persidangan perdana kasus penembakan Aipda Robig. Dia memastikan, meski kasus tersebut melibatkan anak-anak, sidang akan tetap terbuka untuk umum.

"Sidang terbuka meskipun perkara UU Anak, sepanjang bukan pemeriksaan saksi anak," kata Haruno.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, perkara penembakan Aipda Robig tercatat dengan nomor 106/Pid.Sus/2025/PN Smg dan diklasifikasikan sebagai perkara "perlindungan anak".

Sidang perdana kasus penembakan Aipda Robig dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji pukul 09:30 WIB. Namun hingga pukul 11:30 WIB, sidang belum dimulai. Kendati demikian, berdasarkan pantauan Republika, keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, korban yang tewas akibat ditembak Aipda Robig, telah hadir di ruang sidang.

Polda Jateng menyerahkan Aipda Robig ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada 6 Maret 2025 lalu. Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, mengungkapkan pihaknya telah menerima sejumlah barang bukti terkait kasus penembakan Aipda Robig. Mereka antara lain satu jenis senjata api jenis CDP, empat selongsong peluru, satu proyektil, dan dua unit sepeda motor. Salah satunya yaitu sepeda motor Yamaha Nmax bernopol H 3298 JG. Itu adalah motor yang dikendarai Robig ketika melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang pada November 2024 lalu.

Candra mengungkapkan, dalam kasus penembakannya, Aipda Robig didakwa dengan pasal berlapis. Mereka yakni Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (1)/ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Pasal lain yang dituduhkan kepadanya adalah Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) No.35/2024 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman setidaknya 15 tahun penjara.

Candra mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Aipda Robig terdiri dari jaksa Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejari Semarang. "Sidangnya terbuka," ujarnya ketika ditanya apakah sidang Aipda Robig terbuka untuk umum.

Aipda Robig melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang pada 24 November 2024. Satu siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy tewas dalam kejadian tersebut.

 

Kasus penembakan Aipda Robig kian menyedot perhatian publik karena diduga terdapat upaya pengaburan fakta oleh Polrestabes Semarang. Sebab awalnya disampaikan Robig melakukan penembakan ketika berusaha melerai tawuran antar-gangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang). Ketika tengah melerai, pelaku tawuran disebut berusaha menyerang Robig. Hal itu yang menyebabkan Robig melepaskan tembakan.

Narasi tersebut disampaikan ke publik oleh eks kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Namun seiring berjalannya waktu, ditambah bukti kamera pengawas atau CCTV di TKP penembakan, diketahui tak ada upaya penyerangan terhadap Robig.

Polda Jateng menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Pengumuman tersangka dilakukan seusai Robig menjalani sidang etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Aipda Robig telah mengajukan banding atas putusan PTDH yang diterimanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement