Senin 13 Oct 2025 15:58 WIB

Mengapa Kapolda Jateng Belum Juga Tandatangani SK Pemecatan Aipda Robig?

Karena belum dipecat, Aipda Robig masih berstatus sebagai anggota Polri.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Ahad (24/11/2024) dini hari.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Ahad (24/11/2024) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy mempertanyakan mengapa hingga kini surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin tidak kunjung diteken. Padahal Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menolak banding PTDH yang diajukan Aipda Robig pada Agustus 2025 lalu.

"Sampai hari ini SKep untuk PTDH atau pemecatan belum turun. Saya sudah tanya ke Kabid Humas Polda Jawa Tengah bahwa ini suratnya masih berproses di Biro SDM. Menurut saya ini terlalu lama karena ini sudah Oktober, sudah dua bulan," kata kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, Kamis (9/10/2025). 

Baca Juga

Zainal mendesak Kapolda Jawa Tengah (Jateng) segera menandatangani surat keputusan PTDH Aipda Robig. "Kalau Kapolda ingin dianggap profesional, ingin dianggap berintegritas, segeralah dibuatkan SK pemecatan," ujarnya.

Menurut Zainal, karena surat keputusan PTDH belum diteken, Aipda Robig masih berstatus sebagai anggota Polri. Dengan demikian, Aipda Robig masih memperoleh gaji.

"Saya mendesak kepada Kapolda segera SKep itu dibuat. Jangan mundur-mundur. Kan ini hanya masalah administrasi saja, kenapa kok lama? Ada apa sebetulnya?" ucapnya.

Sebelumnya Zainal juga menyambut keputusan Pengadilan Tinggi Jateng yang menolak banding Aipda Robig. "Putusannya (Pengadilan Tinggi Jateng) menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Saya selaku penasihat hukum keluarga korban merasa senang karena hakim di Pengadilan Tinggi betul-betul mempelajari dan melakukan kajian dari putusan Pengadilan Negeri," kata Zainal. 

Dengan ditolaknya banding tersebut, Zainal mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang terhadap Aipda Robig tidak berubah. "Jadi tidak dikurangi pidana penjaranya maupun dendanya. Masih tetap 15 tahun. Saya memberikan apresiasi kepada hakim yang profesional," ujarnya. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika DIY Jateng & Jatim (@republikajogja)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement