Rabu 16 Apr 2025 05:46 WIB

Dekan Fakultas Kehutanan UGM Tegaskan Ijazah Asli Ada di Tangan Jokowi

UGM tak akan menunjukkan data pribadi kecuali diminta penegak hukum di pengadilan.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Fernan Rahadi
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof Wening Udasmoro
Foto: Wulan Intandari
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof Wening Udasmoro

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ratusan orang yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggelar aksi untuk mempertanyakan keaslian ijazah Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokowi) di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (15/4/2025). Tujuan kehadiran mereka adalah untuk melihat langsung bukti-bukti ijazah Jokowi di kampus itu.

Mereka meminta klarifikasi kepada pihak kampus meskipun sebelumnya rumor ijazah palsu ini diketahui sudah berkembang dan diperkarakan selama beberapa tahun terakhir. Bahkan tercatat, ada tiga gugatan yang sudah dilayangkan sebelumnya dan selalu dimenangkan oleh pihak Jokowi.

Terkait isu yang kembali memanas itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta menegaskan bahwa ijazah kelulusan Jokowi diberikan kampus setelah yang bersangkutan memenuhi segala persyaratan. Persyaratan itu mulai dari pendaftaran mahasiswa, pelunasan SPP, heregistrasi, mengikuti kegiatan pendidikan, penelitian sampai pengabdian masyarakat, menempuh skripsi hingga dinyatakan lulus.

"Ijazah asli yang memegang adalah Pak Jokowi, jadi kami hanya memegang copy-an saja. Kalau skripsi, skripsi asli karena dalam proses pembuatan skripsi itu ada skripsi yang di-copy menjadi beberapa eksemplar yang ditinggal ke kami, ada beberapa kemudian yang dibawa mahasiswa juga ada," kata Sigit, Selasa (15/4/2025).

"Jadi kami katakan bahwa skripsi yang diserahkan ke kami itu adalah skripsi asli. Kalau ijazah aslinya di mana? Ijazah aslinya ada di Pak Jokowi," ucap dia.

Meski memiliki copy-an ijazah, UGM tidak bisa sembarangan menunjukkan data pribadi tersebut. Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof Wening Udasmoro, mengatakan UGM melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik.

Sehingga, UGM tidak akan menunjukkan data yang bersifat pribadi kecuali aparat penegak hukum yang meminta secara resmi dalam urusan perkara di pengadilan.

"Kami memiliki bukti-bukti, surat-surat, dokumen-dokumen yang ada di Fakultas Kehutanan," kata Wening.

"Di dalam konteks ini, ini bukan soal membela siapa, tidak. Tapi bahwa kami dalam posisi ini adalah menjelaskan sebagai sebuah lembaga yang memiliki dokumen. Ini mahasiswa kami dulu atau tidak? Dan lulus atau tidak? Itu sudah kami jelaskan. Dan Joko Widodo itu lulus pada 5 November 1985. Sesuai dengan catatan di dokumen Fakultas Kehutanan," ungkapnya.

Pihaknya juga siap memberikan bukti dokumen tersebut jika diminta oleh pengadilan untuk meluruskan isu ijazah yang beredar apabila kasus ijazah ini berlanjut ke ranah hukum.

"Kami siap, misalnya sebagai saksi. Kembali lagi, yang kami tekankan di sini, kami dasarnya adalah dokumennya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement