Rabu 23 Apr 2025 20:36 WIB

Dosen di NTB Lakukan Pelecehan Seks Sesama Jenis, 22 Mahasiswa Diajak Ritual 'Zikir Zakar'

Pelaku menggunakan berbagai modus, seperti ritual 'mandi suci' dan 'transfer ilmu'.

Seorang dosen di NTB menjadi pelaku pelecehan seksual sesama jenis dengan korban 22 mahasiswanya. Modus yang pelaku adalah transfer ilmu 'Zikir Zakar'.
Foto: Freepik
Seorang dosen di NTB menjadi pelaku pelecehan seksual sesama jenis dengan korban 22 mahasiswanya. Modus yang pelaku adalah transfer ilmu 'Zikir Zakar'.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM  -- Seorang dosen di sebuah kampus di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi tersangka pelecehan sesama jenis. Dua puluh dua mahasiswa dan alumni menjadi korban pelecehan seksual dengan modus transfer ilmu menggunakan ritual 'zikir zakar'.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pun memanggil dosen berinisial LRR tersebut sebagai terduga pelaku pelecehan seksual sesama jenis untuk menjalani pemeriksaan. Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan pemanggilan LRR ini bagian dari upaya akhir penyidik dalam penelusuran alat bukti pidana.

"Untuk memperkuat alat bukti, makanya kami panggil lagi yang bersangkutan (LRR)," kata AKBP Pujawati, seperti dinukil dari Antara.

Dia mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan tersebut kepada LRR. Upaya penguatan alat bukti ini tidak lepas dari arah penyidikan untuk mengungkap pemenuhan unsur pidana terduga pelaku LRR yang berstatus terlapor.

Dalam berkas perkara, penyidik turut melengkapi alat bukti dengan memeriksa korban maupun tujuh saksi. Selain saksi korban dan pelapor, penyidik juga menguatkan alar bukti dengan meminta pendapat ahli dari kalangan psikologi forensik maupun bahasa.

Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang turut menaruh atensi dalam penanganan kasus ini juga melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti melalui investigasi. Dari hasil pendataan, KSKS NTB menghimpun jumlah korban sebanyak 22 korban, 12 mahasiswa dan 10 alumni di sejumlah perguruan tinggi tempat terlapor mengajar. 

Buntut dari terungkapnya perbuatan LRR, KSKS NTB menyebutkan pihak kampus telah mengambil sikap tegas dengan menghentikan LRR sebagai dosen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement