REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menerima perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) di kantornya, Kamis (1/5/2025). Dalam pertemuan itu, perwakilan Abjat menyampaikan beberapa tuntutan mereka menyusul peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
Salah satu tuntutan yang diminta Abjat kepada Luthfi adalah pemberlakuan atau penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di seluruh kabupaten/kota di Jateng. Menurut Abjat, masih ada kesenjangan upah signifikan antara Jateng dengan provinsi lain di Pulau Jawa.
"Setinggi apa pun upah di Jawa Tengah, kami yakin tidak akan memberatkan pengusaha. Karena harga sabun, itu di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, sama. Tapi upahnya kita masih jauh dari mereka," kata salah satu perwakilan Abjat kepada Luthfi.
Dia menambahkan, UMSK hanya untuk sektor-sektor tertentu, terutama yang memiliki risiko tinggi bagi pekerja. "Kalau UMK kan untuk semua perusahaan. Kalau UMSK adalah sektor-sektor tertentu berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), itu yang kami harapkan bisa diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah," ucapnya.
"Kami berharap posisi pemerintah provinsi (Jateng) tidak dalam rangka mengganjal atau menghapus UMSK ini," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Ahmad Luthfi mengatakan akan mendiskusikan terkait UMSK dengan jajarannya di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng. "Yang saya tahu UMSK itu di Semarang dan Jepara, daerah lain belum mampu. Kalau toh dipaksakan nanti repot," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam perumusan upah, terdapat tiga pihak yang terlibat, yakni perwakilan kelompok buruh, pemerintah, dan kalangan pengusaha. "Jadi jangan sampai diposisikan tiga pihak ini tidak bisa bersama. Akhirnya malah ngeganjel itu," kata Luthfi.
Luthfi memastikan akan meminta Disnakertrans Jateng untuk meninjau kembali perihal UMSK. Terkait Abjat, ia beranggotakan beberapa serikat pekerja. Mereka antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Aliansi Serikat Pekerja Indonesia, dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan.